Nasional

Pasca Maklumat Dikeluarkan Datuk Engku Raja Lela Putra Silahturahmi Tinjau Kondisi Tim Satgas PKH TNTN di LKB

Ket gbr: Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat dan Penghulu-Penghulu Adat tinjau Tim Satgas PKH TNTN, (25/6) di lokasi Lubuk Kembang Bunga.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN (UKUI) - Kunjungan Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat yang merupakan pucuk segala Batin dan Penghulu-Penghulu di wilayah Kerajaan Adat Pelalawan pada hari Rabu petang 25 Juni 2025 beserta tim rombongan, selain memenuhi undangan dari Tim Satgas PKH Taman Nasional Tesso Nilo juga sekaligus memberikan dukungan dan silahturahmi serta melihat langsung kondisi dilapangan.

Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat yang berdiam di Rumah Singgah Langgam, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam ini bertolak ba'da Dzuhur dari kota pangkalan kerinci sampai menuju lokasi yang melewati kecamatan Ukui yakni Lubuk Kembang Bunga (LKB) masuk daerah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada petang hari sekira pukul 17:00 wib disambut langsung oleh pak Toni, Tim Satgas PKH TNTN dan jajaran.

Kedatangan Datuk Engku bersama beberapa penghulu-penghulu adat Darmansyah dkk dari Terbangiang, Tim Hukum, Maruli S dan Syariful Adnan juga didampingi Plt Ketua PWI Pelalawan, Assep Putra Sulaiman (25/6) kemarin kepada gardapos menjelaskan, bawa kunjungan Silahturahmi ini adalah merupakan bentuk apresiasinya terhadap Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang telah mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan dan ribuan hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal, ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, kunjungan Silahturahmi ini juga menunjukkan keseriusannya kepada Tim Satgas PKH TNTN melihat langsung bagaimana kondisi dilapangan usai pasca dikeluarkannya "Maklumat Datuk Engku Raja Lela Putra", Nomor : 001/DE-RLPWTB-KP/VI/2025 tertanggal 18 Juni 2025 lalu yang menegaskan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah dalam menjaga dan menertibkan kawasan konservasi guna keberlangsungan satwa dan flora juga demi keberlangsungan hidup masyarakat adat, tegasnya.

Setelah melihat kondisi kerusakan lingkungan kawasan konservasi TNTN yang sangat parah ini, Datuk Engku terlihat sedih dan kepada gardapos mengungkapkan, "Setelah melihat fakta dilapangan yah saya sangat sedih sekali, melihat kondisi TNTN seperti ini harus dihutankan kembali dan TNTN harus dikembalikan sebagaimana hutan konservasi yang telah ditetapkan oleh negara."

Yah, selaku Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra sangat mendukung sekali apa yang telah di putuskan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, tegasnya.

Setelah cukup lama rombongan Datuk Engku mengamati dan berbagi informasi dan diskusi ringan dengan didampingi salah seorang petinggi (Mr.x) dari Tim Satgas PKH TNTN dilapangan, bahwa memang Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau ini memang perlu ditertibkan karena kawasan hutan ini banyak dikelola tidak sesuai fungsinya, hingga menyebabkan populasi gajah menyusut dan degradasi lingkungan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Jelas, alasan penertiban, yakni Kerusakan Lingkungan : Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan.

Kemudian tempatnya populasi Gajah menurun: Populasi gajah terus menurun dalam 20 tahun terakhir akibat kerusakan habitat dan perambahan hutan. Perambahan Hutan diketahui dari berbagai sumber sekitar 40 ribu hektar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.

Upaya Penertiban

Operasi Gabungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan operasi gabungan penertiban perambahan dan pemulihan keamanan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo pada November 2023.

Lanjut Penindakan Hukum; KLHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, dengan 15 orang telah mendapatkan vonis hukuman penjara dan denda.

Kemudian, Pengosongan Kawasan; Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah memulai proses pengosongan kawasan secara persuasif tanpa kekerasan, dengan memasang portal dan membangun pos penjagaan.
 

(gpc)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar