Selain pemateri ketua JMSI Kepri, juga menghadirkan Sekretaris JMSI Kepri Hadli, dan juga pengurus JMSI Kepri lainnya, Rumus Panca Nugraha.
Sementara materi akan disampaikan pada Diklat Jurnalis tersebut akan membedah berita dan foto produk jurnalis, dan juga tata cara menulis berita menggunakan kaidah jurnalis.
Bahkan para peserta juga nantinya akan dapat tugas praktik lapangan meliput berita, wawancara hingga membuat berita.
Menurut Ketua JMSI Kepri Eddy Supriatna, bahwa ilmu jurnalis atau kode etik ini tidak hanya harus dipahami oleh seorang jurnalis atau wartawan. Melainkan juga bagi pegawai bertugas di Humas atau PR di sebuah instansi juga harus paham akan ilmu jurnalis.
Karena dinilainya, tugasnya menginformasi berita yang benar lewat rilis yang dibuatnya.
Lanjut dijelaskan Eddy, bahwa kode etik jurnalistik merupakan rambu-rambu seorang jurnalis dalam membuat berita berdasarkan realita dan fakta yang didapat dilapangan.
Selain itu, sebenarnya banyak sekali kode etik jurnalis yang perlu dipahami oleh seorang wartawan, termasuk juga Humas di Instansi.
Agar nantinya berita yang dibuat itu benar-benar produk jurnalis sesuai kaidah jurnalis," ungkap Eddy kepada awak media saat dihubungi lewat telepon selularnya, Selasa 25 Februari 2025.
Eddy juga memandang pegawai yang bertugas sebagai Humas atau PR di sebuah instansi selain wajib menguasai strategi kehumasan, juga ilmu jurnalistik.
Hal ini dinilai penting dalam melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberitaan di masing-masing media yang mereka kelola.
Baik itu media digital berupa website portal berita, maupun media sosial instagram, twitter maupun facebook.
"Karena kan peran humas atau PR ini sangat penting di sebuah instansi dan dapat menentukan eksistensi dalam menyebarluaskan berita berupa informasi." Pungkasnya.
Baik itu berupa kebijakan, program maupun kegiatan lainnya.
Nah bila mana bentuk informasi itu dikemas dengan baik sesuai produk jurnalis, tentunya sangat membantu penyebarluasan berita dengan baik dan benar.
Terutama mempermudah memahamkan kepada masyarakat luas, dan juga terhindar dari miskomunikasi berakibat jadi hoax atau kandangan sara" tegas Eddy.***
Tulis Komentar