GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kristopel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dewi Anggraeni Sik dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto, Senin (2/9/2024) sekira pukul 09.00 Wib di Mapolres Pelalawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembakar mobil toyota avanza milik Samsul Simorangkir (SS) yang terjadi pada hari Selasa 20 Agustus 2024 di Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kejadian ini sempat viral di tengah masyarakat dan medsos, pada akhirnya pelaku/tersangka berhasil dibekuk oleh tim 'Opsnal' Polres Pelalawan.
Diketahui, motif pelaku melakukan pembakaran karena pelaku sakit hati terhadap korban yang sebagai atasan pelaku di PT.SI karena sudah memecat pelaku sebagai supir beberapa waktu yang lalu.
"Ya, penangkapan pelaku (tersangka) Pembakaran sempat viral, di awali dari laporan Polisi, penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) danserta barang bukti rekaman CCTV, polisi mendapatkan petunjuk terhadap pelaku yang berinisial TAP (31) tahun dan DW (28) tahun," ungkap Kapolres.
Usai penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran mobil bersama MT mengunakan sepeda motor Nmax milik MT, pelaku mengakui menyiram menggunakan pertalite dan kemudian dibakar menggunakan kayu obor api kearah mobil korban yang terparkir di garasi. Dan dari keterangan para tersangka mereka tidak tergabung dalam anggota organisasi tertentu dimana pada saat melakukan aksinya pelaku menggunakan pakaian loreng yang di pinjam dari temannya.
"Ya benar, tim Opsnal pada Kamis 29 Agustus mendapat informasi bahwa tersangka DW sedang berada di rumahnya di Pekanbaru, dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu helai baju loreng hijau dan loreng oren yang di gunakan pelaku saat melakukan pembakaran. Kemudian pada Jum'at 30 Agustus 2024 tim melakukan penangkapan terhadap MT di rumahnya di Kabupaten Kampar tanpa perlawanan dengan barang bukti baju yang di gunakan serta satu unit sepeda motor Nmax," pungkas AKBP Afrizal Asri SIK.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, tutup Kapolres Pelalawan.
(gp1)
Tulis Komentar