Korupsi

Tersangka Kasus Korupsi! Mantan Bupati Sukarmis Ditahan Pihak Kejaksaan

Mantan Bupati Kuansing Sukarmis di tahan kejaksaan, Jumat (3/5) di Taluk Kuantan.

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing oleh jaksa penyidik resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka, Jumat (3/5/2024).

Penetapan tersebut sebagaimana dilansir dari sindotimes (3/5) sehari setelah persidangan sejumlah saksi pada hari Kamis, 2 Mei 2024 diantaranya ada mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim S.Sos dari Fraksi Golkar.

Tabir terkuak, dari keterangan saksi muslim dipersidangan bahwa ada kejanggalan pada awal mula pembangunan Hotel Kuansing ini hingga dianggarkan pembangunannya dalam APBD. Dari situ, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindak lanjuti hasil dari keterangan yang diberikan oleh saksi Muslim termasuk keterangan dari saksi lainya.

Kemudian hasil dari tindak lanjut JPU, hari ini (3/5) resmi menetapkan mantan Bupati Sukarmis sebagai tersangka dan langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Telukkuantan.

"Ya benar, tadi siang mantan Bupati Sukarmis telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” ujar Nurhadi Puspandoyo SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membenarkan penahanan tersebut.

Sebelum ditahan Sukarmis mantan Bupati Kuansing dua periode ini dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan hasilnya berada dalam kondisi sehat.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya kini telah menyandang status terdakwa.

Diketahui dalam kasus hotel Kuansing ini, pihak penyidik kejaksaan menduga telah terjadi korupsi yang cukup besar yakni Rp22 miliar. Kerugian tersebut terkait pembebasan lahan hotel dan bangunan fisik hotel.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar