Hukrim

Hakim Mediator Minta Tergugat Hadirkan Direksi PT. MUP, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat: 'Dulu Kami Dijajah Belanda, Sekarang Kami Dijajah HGU Perusahaan'

Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dan para Batin saat sidang Mediasi versus PT MUP, Senin (31/7) di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang Mediasi gugatan 'PMH' Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Versus PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Kecamatan Langgam, Senin (31/7/2023) di Pengadilan Negeri Pelalawan diminta menghadirkan Direksi tergugat.

Hakim Mediator, Jetha Tri Dharmawan, S.H.,M.H meminta tergugat untuk menghadirkan Direksi PT. MUP pada sidang berikutnya pada tanggal 15 Agustus 2023 demikian keterangan kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H, Senin (31/7/2023) di PN Pelalawan.

"Ya mediasi hari ini sudah kita laksanakan, kemudian dari penggugat sudah menyampaikan tawaran mediasinya dan mediator juga sudah menyampaikan kepada tergugat untuk mediasi selanjutnya yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk supaya Direksi PT. MUP hadir di sidang mediasi ketiga," ungkap Samuel kuasa hukum Datuk Engku Wan Ahmat.

Jadi, dalam sidang mediasi itu sudah kita sampaikan tawaran mediasi kita yang isinya adalah tetap konsisten dengan isi gugatan kita yaitu terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, minimal 20% dari luas HGU PT MUP di Kecamatan Langgam, pungkasnya.

Lanjut Samuel, "kita juga menyambut baik pada sidang hari ini, bahwa penggugat hadir bersama 14 batin, ini juga menjadi semangat kita kedepan untuk mencari juga perusahaan-perusahaan di kabupaten Pelalawan yang belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat." ujarnya.

Kemudian ditambahkan Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat saat ditanya wartawan bagaimana sikapnya terhadap hasil mediasi tadi mengatakan, bahwa dirinya menolak karena tidak ada yang membuat keputusan maksudnya dari pihak tergugat tidak ada yang bisa membuat keputusan alias pengambil keputusannya tidak hadir.

"Masa PH (Penasehat hukum perusahaan, red) bisa mengambil keputusan! tidak mungkin. Harapan saya Direksi nya harus hadir. Tapi tadi Mediator juga sudah menegaskan diminta bagi pihak perusahaan yang bisa memberi keputusan itu untuk hadir, dan itu tadi sudah dijamin oleh PH PT. MUP tadi." tegas Datuk Engku Wan Ahmat.

Kemudian ditegaskan lagi oleh Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat, bahwa perjuangan ini tentu punya tujuan. Tujuannya adalah seluruh masyarakat adat se Kabupaten Pelalawan ini harus dapat 20% setiap per-batinan. "Jadi saya akan gugat terus, ini perusahaan perusahaan saya anggap penjajah.

"Kami dulu dijajah sama belanda kerajaan-kerajaannya, sekarang penjajah-nya HGU perusahaan perusahaan." Pungkas Datuk Engku Wan Ahmat.

Terkait perjuangan masalah wilayat' ini kan pucuknya Datuk Engku (Wan Ahmat pewaris Kerajaan Pelalawan, red), pucuknya segala batin itu dan penghulu penghulu di Kerajaan Pelalawan ini adalah Datuk Engku Raja Lela Putra dari awal pemberi hak wilayat'. Sekarang hak wilayat' yang sudah saya berikan itu sudah diambil oleh perusahaan perusahaan, "diambil tanpa memandang hak hak masyarakat Tempatan itu".

"Ya dan, ini harus kita dobrak." tegas Datuk Engku Wan Ahmat.

Seluruh Per-batinan mengharapkan itu harus di dobrak, sebab jangkauan mereka masing-masing kan berbeda-beda, sekarang Datuk Engku langsung yang mendobrak. Karena, yang punya batin (ada 36, red) itu Datuk Engku, ujarnya.

Masing-masing batin itu punya hak wilayat' dari zaman dahulu, belum merdeka lagi, dan ini batin adanya tahun 1590 M, sejak 470 tahun yang lalu, ungkap Datuk Engku.

"Nah, kalau semuanya ini bersatu saya yakin perjuangan ini, kalau kita kumpulkan anak kemenakan ada puluhan ribu banyaknya, jadi apa maunya perusahaan ini kita tantang sekarang. Kalau mereka tidak mau memberikan haknya kita akan usir dari Pelalawan ini." tegasnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar