Hukrim

Kejaksaan Tinggi Riau Usut Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan 50 Pejabat Sementara Penghulu di Rokan Hilir

gbr.Ilustrasi (Ist).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Area jual beli jabatan merupakan area rawan korupsi Kepala Daerah, kondisi serba berbayar sangat mengganggu jalannya reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2004 dengan pilar utamanya 'good & clean governance'. Fenomena masih maraknya jual beli jabatan dan dagang pengaruh, sangat berbeda dengan tuntutan dan dinamika masyarakat yang mengarah ke digitalisasi administrasi pelayanan dan transparansi.

Kasus jual beli jabatan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) atau Penghulu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pun tak luput dari penegakan hukum, sebagaimana dilansir dari riau.siberindo.co (18/9) menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan Jual Beli Jabatan 50 Pjs Penghulu di Rohil.

Sebutnya lagi, bahwa sejumlah pihak dikabarkan sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa pada Agustus 2023, antara lain kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan lima Pjs Kades di lingkungan Pemkab Rohil.

‘’Kepala OPD terkait proses administrasi jabatan Pjs Penghulu di Pemkab Rohil, sudah dipanggil oleh Tim Kejati Riau pada Agustus 2023, dan diperiksa di lantai dua Bidang Intelijen Kejati Riau,’’ sebut sumber, Ahad (17/9/2023).

Kemudian sebutnya lagi, selain kepala OPD, beber sumber yang enggan namanya diposting, sebanyak lima Pjs Penghulu juga sudah diperiksa Kejati Riau. ‘’Dalam waktu dekat, Kabid yang memroses perizinan Pjs Penghulu segera diperiksa Kejati,’’ tukas sumber.

Dihubungi terpisah, Senin (18/9/2023) pagi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan jual beli jabatan Pjs Penghulu di lingkungan Pemkab Rohil.

Tim Klarifikasi bidang intelijen Kejati Riau benar sedang melakukan klarifikasi dugaan jual beli jabatan Pjs Kades di Pemkab Rohil, ini sifatnya masih klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana kebenaran laporan pengaduan tersebut,” ujarnya.

Dari beberapa pihak yang telah dilakukan klarifikasi, lanjut Bambang Heripurwanto, belum ada yang menerangkan adanya jual beli jabatan Pjs Kades atau Penghulu di Pemkab Rohil tersebut.

Seperti diberitakan, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Bersatu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkhusus aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Riau, mengusut dugaan jual beli jabatan Pjs Kades atau Penghulu di Pemkab Rohil.

Berdasarkan investigasi kami di lapangan,  pengangkatan Pjs Kades di Pemkab Rohil diduga ada jual beli jabatan. Untuk itu, kami minta KPK dan APH di Riau, mengusut dugaan praktik kotor ini,” ujar Ketua Forum LSM Riau Bersatu, Ir Robert Hendrico SH.

Menurutnya, setiap ASN yang berminat menjadi Pjs Kades diduga mesti “setor” antara Rp25 juta sampai Rp50 juta per orang untuk memperoleh SK pengangkatannya dari Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. “Praktik ini sudah menjadi rahasia umum di Rohil,” ungkap Robert.

Informasi yang diperoleh media tersebut, sejak September 2022 sudah dilantik 50 Pjs Kades di lingkungan Pemkab Rohil. Menjelang Desember 2023 ini, diperkirakan ada 100 orang Kades berakhir jabatan; dengan kata lain 100 orang bakal diangkat sebagai Pjs-nya.

SK Pjs Kades diproses oleh Sugianto, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil. Nah, Sugianto inilah diduga kaki tangan praktik jual beli jabatan ini bermula,” sebut sumber yang enggan disebut namanya.

Sebutnya lagi, saat dikonfirmasi wartawan Kabid Pemdes PMD Rohil, Sugianto SIP, tidak merespon. Pertanyaan yang dikirim tidak dibalas.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar