Pendidikan

Perbuatan Melawan Hukum

(gbr.net)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun imaterial.

Mengutip tulisan Annisa Medina Sari, Juni 8, 2023 (sumber: fahum.umsu.ac.id/perbuatan-melawan-hukum) menjelaskan, bahwa Perbuatan Melawan Hukum atau "onrechtmatige daad" dalam bahasa Belanda diterjemahkan sebagai “torf Onrecht” dalam bahasa Inggris dan mengacu pada perbuatan melawan hukum.

Dalam bahasa Indonesia, “torf Onrecht” dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum. Di bidang hukum, “torf” sering diartikan sebagai kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Unsur Yang Harus Dibuktikan Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut:

1. Perbuatan melawan hukum

Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan.

2. Kesalahan

Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku.

3. Kerugian

Terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan).

4. Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian

Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.

Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum harus membuktikan keempat persyaratan tersebut. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

Jenis Perbuatan Melawan Hukum

Dalam bidang hukum, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yang meliputi:
1. Perbuatan melawan hukum yang disengaja (Pasal 1365).
2. Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian (Pasal 1366).
3. Perbuatan melawan hukum akibat kelalaian (Pasal 1367).

Contoh Perbuatan Melawan Hukum

Contoh perbuatan melawan hukum dalam sengketa kepemilikan tanah milik penggugat adalah ketika seorang pihak tanpa izin atau tanpa dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang seharusnya dimiliki oleh penggugat. Tindakan ini menyebabkan kerugian material bagi penggugat, seperti kehilangan hak kepemilikan, kehilangan pendapatan dari tanah tersebut, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa. Penggugat dapat melakukan tuntutan hukum terhadap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum

Ganti rugi dalam konteks hukum ini merupakan kompensasi yang diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi kerugian yang sebenarnya yang dialami.

Ganti rugi dalam  konteks hukum ini mencakup beberapa bentuk, yaitu:

1. Ganti rugi nominal

Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang disengaja, tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenarnya. Hal ini dikenal sebagai ganti rugi nominal.

2. Ganti rugi kompensasi

Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding dengan kerugian yang sebenarnya diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini juga disebut ganti rugi aktual. Contohnya adalah ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan pendapatan atau gaji, biaya pengobatan, dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, reputasi yang rusak, dan sebagainya.

3. Ganti rugi

Ganti rugi penghukuman merupakan bentuk ganti rugi yang jumlahnya lebih besar daripada kerugian yang sebenarnya. Jumlah ganti rugi ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini diterapkan pada kasus-kasus berat dan sadis yang melibatkan tindakan yang disengaja.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar