GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK beserta Kasat Reskrim, Kabag Humas, Kasat Narkoba, Selasa (11/4/2023) menggelar konferensi pers terkait 1 kasus ganjal ATM, 2 kasus pemalsuan SKCK, dan 1 kasus narkoba 44 gram.
Kasus pertama, kejahatan pencurian dan pemberatan dengan modus operandi mengganjal ATM. Waktu kejadian pada hari Jumat 17 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Lokasinya, ATM di depan swalayan mandiri. Pasal yang disangkakan yakni pasal 33 ayat 1 dan 4 maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangkanya ada 3 orang inisial A, BMR, dan M dengan korban Ratna Novera. Seluruh barang bukti semua sudah kita amankan, ujar Suwinto.
Pelaku kejahatan ini lanjut Suwinto, usai melakukan aksinya, diketahui informasi yang kami dapat teridentifikasi sudah berada di provinsi jambi, kemudian setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi pelaku akhirnya dapat diamankan disebuah penginapan saat itu.
Kasus kedua yakni, kasus pemalsuan dokumen negara berupa pemalsuan SKCK, "di kantor polisi saja mereka masih sanggup melakukan pemalsuan" kata Suwinto.
Tersangka atas nama inisial EZ dan R, kejadian pada hari Senin 3 April 2023 setelah pukul 14.00 Wib. TKP di ruang Sat Intelkam Polres Pelalawan. Pasal yang disangkakan pasal 23 ayat 1, 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selanjutnya kasus ketiga yakni, kasus pengungkapan narkoba dengan berat bersihnya 42,80 gram. Tersangkanya inisial SS dan TKP berada di Segati Kecamatan Langgam, "tempat salah satu peredaran narkoba", ujar Kapolres Pelalawan.
Kemudian barang bukti sudah diamankan 1 paket sabu sabu, dan pasal yang disangkakan adalah undang-undang penyalahgunaan narkoba pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal ancaman hukuman 6 tahun penjara.[]
Tulis Komentar