Berantas Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi Oleh Oknum Pejabat di Riau

PEMANTIK RIAU Dukung Kapolda Riau Tuntaskan Kasus Oknum Bupati Afrizal Sintong

(Ist).

DETAK60.COM, PEKANBARU - Pemerhati Masyarakat Anti Korupsi Riau (PEMANTIK RIAU) dukung Kapolda Riau untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan pengusaha HA (Pelapor, red) pada tanggal 13 Maret 2023 ke Mapolda Riau terhadap Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Alias Epi Sintong dan Istri, sebagaimana viral diberbagai pemberitaan diruang publik.

Demikian keterangan Atan Darham selaku Koordinator PEMANTIK RIAU kepada gardapos, Selasa (28/3/2023) yang menyampaikan dukungannya kepada Kapolda Riau untuk dapat menuntaskan kasus yang tertera dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/103/III/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023 dimana pada pekan terkahir ini Provinsi Riau sangat dihebohkan dengan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum kepala daerah dan istrinya.

"Membaca dari peristiwa tersebut diduga telah terjadi penyalahgunaan hak dan penyalahgunaan kekuasaan, yang dilakukan oleh oknum bupati Afrizal Sintong yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir-Riau", ungkap Atan Darham selaku koordinator PEMANTIK RIAU.

Atan melanjutkan, bahwa tindak pidana penggelapan erat kaitannya dengan rasa kejujuran maupun kepercayaan atas seseorang. Dalam praktiknya hampir telah dilakukan seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat jabatan tertentu baik dalam jabatan pemerintahan maupun swasta, katanya.

Tindak pidana penggelapan dilakukan  masyarakat yang memiliki jabatan dapat diklasifikan tindak penggelapan jabatan diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 372 KUHP.

Terkait menanggapi laporan HA tersebut, Atan selaku Koordinator PEMANTIK RIAU mengatakan, bahwa penggelapan yang dilakukan oleh pihak swasta dan pemerintahan itu berbeda, katanya.

"Kalau pemerintah itu sudah masuk dalam wilayah suap, pasal yang berlaku bukan 374 KUHP tetapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena dugaan yang terjadi adalah Upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar dan  tidak sah. Yang dimaksud dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah bilamana terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan", pungkas Atan Darham.

Maka demikian, kami mendukung Kapolda Riau untuk dapat segera menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 3,2 miliar rupiah terhadap oknum bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong alias Epi Sintong.

"Jika ini terbukti maka hal ini masuk dalam wilayah Tindak Pidana Korupsi." tegasnya.

Kami yakin dan percaya pihak kepolisian mampu dan sanggup dalam menuntaskan kasus tersebut. Karena jelas akan menyelamatkan kepercayaan publik dan perbuatan kesewenangan oknum pejabat dalam menggunakan kekuasaan, tutup Atan PEMANTIK RIAU.

 

(gpc)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar