Korupsi

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto Dimenangkan Kejari Kota Mojokerto

Sidang Praperadilan Kasus Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. (Sumber foto: LenteraInspiratif.id)

GARDAPOS.COM, JAWA TIMUR (MOJOKERTO) - Kasus Korupsi CSR Bank BNI Mojokerto yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang di Praperadilkan oleh tiga tersangka CSR Kota Mojokerto, Rabu (1/2/2023) di PN Mojokerto, berakhir di tolak hakim seluruh tuntutan dari pemohon.

Sebagaimana disampaikan Hadiman (1/2) kepada gardapos.com, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon.

Sidang itu dipimpin Hakim Jenny Tulak di ruang Tirta PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian dari kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto turut menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono, sebutnya.

Kemudian Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, "hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka." Pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto sebagaimana dilansir dari LenteraInspiratif id, Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini.

"Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

"Nanti akan kita buktikan disana," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis 19 Januari 2023.

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa 24 Januari 2023.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar