Nasional

Timsus Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Shabu Sebanyak 30 KG

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK gelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg narkoba jenis shabu, Senin (21/11/2022) di Mapolres Bengkalis. (Foto.Ist)

GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 30 kilogram sabu pada Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

Demikian keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando saat gelar Press Release yang juga dilakukan secara virtual, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg narkoba jenis shabu pada hari Senin 21 November 2022 di Mapolres Bengkalis lantai II.

Operasi  penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

Lalu, Bhabinkamtibmas berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis. Akhirnya selama giat tersebut (15/11) sekira pukul 23.50 Wib, timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah, ungkap Indra menyampaikan.

Kemudian, tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

"Namun tim dilapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," ungkap Indra Wijatmiko menjelaskan kronologinya.

Selanjutnya, kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus. 

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," katanya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar