Oleh: Bima Korlap Aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR)
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Akhir-akhir ini Maraknya terjadi barang penyelundupan di provinsi Riau, perlu ada tindakan yang tegas serta berwibawa oleh pihak penegakan hukum serta pengawasan Bea dan Cukai.
Kami menduga Atar Ewo sebagai otak atau pelaku dibalik penyelundupan berbagai barang elektronik berupa berbagai jenis Handphone, I Phone, Laptop di Pekanbaru.
"Saya kira, perlu ada ketegasan dan pengawasan yang tegas dan serius dari Pihak Polda Riau dan Bea dan cukai Provinsi Riau, negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kami dari mahasiswa akan turun kejalan dalam hal ini, supaya masyarakat tahu dan mengetahui. Karena, yang dirugikan dalam hal ini negara dan masyarakat sebagai sebagai penerima hak dan kewajiban. Kami akan melakukan penyegelan terhadap kantor Bea dan Cukai karena kami menduga ada oknum yang terlibat dalam hal ini". Beber Bima selaku Korlap Aksi Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR), Senin (15/11/2022).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan bertentangan dengan pasa 102 huruf (a) UU nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan". Ungkap Bima.**
[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]
Tulis Komentar