Opini

Jaga Suara Masa Tenang Tak Tenang

Istimewa. Ket Foto: Rojuli saat ziarah kubur di Kecamatan Pelalawan Tahun 2018 lalu. (Foto Dok.Assep P. Sulaiman)

Oleh: Rojuli

 

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pilkada serentak 2020. KPU menetapkan jadwal masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020.

Sementara itu, masa tenang akan berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 6-8 Desember 2020. Masa tenang adalah larangan kampanye politik sebelum pemilihan.

Masa tenang faktanya tidak membuat tenang para kontestan, tim sukses dan pendukung Pilkada serentak. Segala perlengkapan dan sumberdaya manusia dikerahkan dalam persiapan menuju hari pencoblosan yang tinggal menghitung hari.

Pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 masyarakat Indonesia di sejumlah daerah akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.

Pilkada 2020 kali ini diselenggarakan untuk memilih kepala daerah di 270 daerah, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa tenang yang tak membuat tenang ini tentunya adanya ketentuan yang tegas oleh KPU. Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.

Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.

Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pada masa tenang Pilkada serentak 2020 tidak boleh ada kegiatan kampanye.

Menurut Tito tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Alat peraga yang sebelumnya digunakan untuk berkampanye juga harus dibersihkan.

“Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,” tulis Bawaslu.

Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.

Masa tenang para calon gubernur wakil gubernur bupati/walikota dan wakil dilarang mengerahkan segala kekuatanya untuk kemenangannya. Paling tidak mereka akan mempersiapkan saksi dimasing-masing TPS di hari pencoblosan. Termasuk juga persiapan logistik, transportasi dan kosumsi.

Artinya konsentrasi para calon itu fokus dalam penghitungan di hari pencoblosan, hasil penghitungan dan pengamanan hasil perolehan suara di TPS. Hasil penghitungan suara agar tidak hilang atau dicurangi. Wallahu a’lam bish-shawabi.[]


Penulis: Rojuli, wartawan pelalawan dan pemerhati masalah, hukum, lingkungan dan sosial budaya.

Artikel ini telah tayang di galaksipost.com dengan judul "Masa Tenang yang Tak Tenang"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar