Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sepasang Pasutri
Konferensi Pers Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko SIK, (1/11).
GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Kasus dugaan pembunuhan seorang pria yang terbakar didalam mobil pada 27 Oktober 2022 lalu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau telah terungkap.
Sebagaimana keterangan pers disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, Selasa (1/11/2022) menyebutkan, tersangka diketahui adalah sepasang suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34).
"Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) kompak merencanakan pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi." ungkap Kapolres.
Tulis Komentar