Hukrim

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Sepasang Pasutri

Konferensi Pers Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko SIK, (1/11).

GARDAPOS.COM, BENGKALIS - Kasus dugaan pembunuhan seorang pria yang terbakar didalam mobil pada 27 Oktober 2022 lalu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau telah terungkap.

Sebagaimana keterangan pers disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, Selasa (1/11/2022) menyebutkan, tersangka diketahui adalah sepasang suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34).

"Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Hendra (49) dan Susiani (34) kompak merencanakan pembunuhan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan membakarnya demi mendapatkan sejumlah dana dari perusahaan asuransi." ungkap Kapolres.

Setelah diinterogasi tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir tersangka Hendra dan Susiani akhirnya mengakui perbuatan kejinya.

“Pelaku telah mengakui sengaja merekayasa kejadian pembakaran mobil tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana asuransi jiwa,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

Kemudian lanjutnya, tidak hanya itu, dua tersangka juga mengakui bahwa mayat yang dibakar dalam mobil pikap bernopol BM 8418 DM adalah ODGJ yang dibawanya dari daerah Jalan Hang Tuah, Duri.

Setelah memiliki bukti yang cukup kami tetapkan Hendra dan Susiani sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana, ujar Indra.

Kemudian tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis Muhammad Reza menjelaskan pengungkapan itu bermula dari temuan pikap dan seorang pria yang terbakar di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 27 Oktober 2022 lalu dan saat itu korban ditemukan tanpa identitas, pungkasnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar