GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko,SIK melalui bagian Humas Iptu Edi Haryanto, SH sebagaimana disebutkannya dalam rilis mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro,SH,MM, serta Kanit Idik II dan tim Opsnal berhasil meringkus 3 orang tersangka TP Narkotika pada Kamis 25 Februari 2021, sekira pukul 02.00 Wib dini hari.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat di Jl. Akasia Gg. Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu, kata Edi Humas Polres Pelalawan.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP, kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus/paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang terletak di dalam saku celana, katanya.
Adapun tempat kejadian kata Humas TKP 1 di Jl. Akasia Gg. Amanah Pangkalan Kerinci Pelalawan, TKP 2 di Desa Jaya Pura Bunga Raya Siak dan TKP 3 di Rutan Siak.
Kemudian terhadap ke tiga tersangka sudah diamankan yakni, Tio P (18) asal bunga raya Siak, Erifki Agustian (22) Desa Jaya Pura Bunga Raya Siak dan Paimin (42) tahanan rutan Siak).
Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan di TKP 1 yakni, 01 (satu) paket/bungkus di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,08 gram. 1 (satu) Unit Handphone Strawberry warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam kuning. Kemudian pada TKP 2 ada 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) plastik bening klep merah kosong, dan uang hasil penjualan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terakhir berhasil diamankan barang bukti di TKP III (di rutan siak) 1 buah HP Samsung warna biru.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa mereka di kendalikan atau disuruh oleh Napi Narkotika di rutan siak yang bernama sdr. Paimin, terbukti dari rekaman percakapan tsk I dengan sdr Paimin, dan bukti logister panggilan keluar yang ada di HP tsk I, ungkap Gus Purwantoro Kasat Narkoba Polres Pelalawan.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Edi Humas Polres.[]
Tulis Komentar