Jailani (Udo Jay) Kritisi Kursi Wakil Walikota Dumai yang Masih Kosong
GARDAPOS.COM, DUMAI - Tokoh Muda Dumai Jailani (Udo Jay) kritisi kursi Wakil Walikota Dumai yang masih kosong. Dalam keterangannya kepada gardapos, Senin (17/10/2022) menyebutkan, bahwa berdasarkan pasal 176 UU No 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan maka pengisiannya melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Jailani yang akrab disapa dengan Udo Jay ini mengkritisi, terkait permasalahan kosongnya kursi wakil walikota dumai sampai saat ini perlu ditegaskan, bahwa hak dan proses itu menjadi kewenangan DPRD Kota Dumai, ungkapnya.
Kemudian terlepas jika ada dugaan indikasi Walikota Dumai tidak ingin memiliki wakil kembali, tapi itu bisa saja tidak bisa terpenuhi apabila DPRD Dumai melaksanakan hak dan tanggung jawabya sesuai UU dan Peraturan Tata Tertib DPRD dan dimana partai pengusung menyampaikan 2 nama melalui walikota dengan batas waktu 15 hari sejak diterimanya surat dari DPRD dan Walikota menyampaikan ke DPRD paling lama 15 hari setelah menerima dari partai pengusung.
Tulis Komentar