Daerah

Demi Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum, Kasubsektor Pelalawan Kumpulkan Pemilik Usaha Warung Tuak

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasubsektor Pelalawan, Iptu Legito mengumpulkan seluruh pemilik usaha warung tuak yang berada di Kecamatan Pelalawan, Selasa (5/7/2022) agar mengikuti giat sosialisasi dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga Kamtibmas di Mako Polsubsektor Pelalawan di Desa Lalang Kabung.

Sosialisasi ini terkait tentang bentuk gangguan Kamtibmas, dimana diketahui warung tuak merupakan tempat berkumpulnya warga sehingga dapat menjadi pemicu awal terjadinya suatu perbuatan yang bisa mengarah ke perbuatan tindak pidana ataupun penyebab terjadinya Kecelakaan lalu lintas, ungkap Iptu Legito.

Kasubsektor Pelalawan mengingatkan kepada pemilik usaha warung tuak agar tidak buka hingga larut malam agar dibatasi jam buka hingga jam 22.00 wib dan tidak menghidupkan atau menggunakan speaker yang mengeluarkan suara besar atau bising agar tidak mengganggu warga sekitar, ujar Iptu Legito dalam arahannya.

Sosialisasi ini juga dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Lalang Kabung Bripka Molin Paronda dan seluruh pemilik usaha warung tuak yang berada di seputaran Desa Lalang Kabung.

"Untuk itu, kami menghimbau dan juga sebagai peringatan kepada seluruh pemilik tuak agar himbauan ini di patuhi bersama." Pungkas Iptu Legito.

Selain itu pihak Polsubsektor Pelalawan juga menegaskan jika pemilik warung tuak tidak mentaati himbauan ini, pastinya Polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Iptu Legito dengan tegas.*


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar