Nasional

Breaking News: Kapolda Riau, Pimpinan KPK, dan Kejati Riau Kembali Di Prapid, Diduga Tidak Serius Penuntasan Kasus Korupsi

Heri Kurnia, SE Sekretaris FORMASI RIAU daftarkan Prapid Jilid III. (Foto Istimewa)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Masih hangat dan viral diruang publik terkait kasus korupsi. FORMASI RIAU dalam keterangannya kepada gardapos.com, Rabu (16/2/2022) menyampaikan telah melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) jilid III. Prapid yang kami daftarkan ini adalah lanjutan "Babak Ketiga" warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan Gerakan Anti Korupsi terkait belum seriusnya penuntasan kasus dugaan korupsi di bumi lancang kuning."

Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 13.45 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid III “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.”

Kemudian dalam keterangannya Dr. Huda melalui sekretaris FORMASI RIAU mengatakan, “Ya benar hari ini (16/2) jam 13.42 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 01/Akta/Pid.Prap./2022/ PN Pbr terkait “Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,” pungkasnya.

Adapun dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ‘a quo’ (Alasan pokok) perkara, Heri singkat menjawab “kita lihat dan dengar nanti prosesnya di persidangan saja, “katanya.

Kemudian terkait pengusutan dugaan korupsi “SPPD fiktif masal Dewan Rokan Hilir periode 2014 – 2019” yang dilakukan Polda Riau setidak-tidaknya telah dilakukan sejak awal tahun 2018. Namun, sampai hari ini, menurut informasi yang beredar dimedia, pengusutannya masih tahap penyidikan, dan belum ada proses lanjutan yang berarti,“ ungkap Direktur FORMASI RIAU Dr. Huda.

Bahwa kami melihat, ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 3 tahun lebih berjalan pengusutannya, Kapolda Riau Cq. Reskrimsus Polda Riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, padahal menurut BPK kerugian keuangan negara disana mencapai miliaran lebih, dan kami melihat, KPK juga lalai melakukan pengawasan, sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut, “ujarnya.

Untuk itu kata Dr. Huda, FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan jilid III terhadap Kapolda Riau, Pimpinan KPK serta Kajati Riau, agar pengusutan dugaan korupsi aquo bisa segera tuntas, ” tutup Dr. Huda.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar