Breaking News: Kapolda Riau, Pimpinan KPK, dan Kejati Riau Kembali Di Prapid, Diduga Tidak Serius Penuntasan Kasus Korupsi
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Masih hangat dan viral diruang publik terkait kasus korupsi. FORMASI RIAU dalam keterangannya kepada gardapos.com, Rabu (16/2/2022) menyampaikan telah melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) jilid III. Prapid yang kami daftarkan ini adalah lanjutan "Babak Ketiga" warga negara Republik Indonesia di Provinsi Riau dari perkumpulan Gerakan Anti Korupsi terkait belum seriusnya penuntasan kasus dugaan korupsi di bumi lancang kuning."
Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), yang diwakili oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H Pendiri Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASIRIAU) dan Heri Kurnia, SE selaku Sekretaris, hari ini, Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 13.45 Wib di PN Pekanbaru, Riau telah mendaftarkan gugatan Praperadilan jilid III “Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017.”
Kemudian dalam keterangannya Dr. Huda melalui sekretaris FORMASI RIAU mengatakan, “Ya benar hari ini (16/2) jam 13.42 Wib proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah kami lakukan dan terdaftar dengan Nomor Perkara Nomor: 01/Akta/Pid.Prap./2022/ PN Pbr terkait “Belum Dituntaskannya Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD FIKTIF Masal Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2017 dan sudah Diterima di Kepaniteraan PN Pekanbaru,” pungkasnya.
Tulis Komentar