Tiga Mantan Dewan Kuansing 2019 Akan Dipanggil Kejari, Belum Tanggungjawab!
GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Terungkap tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 hingga kini belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, kasus ini terkuak berdasarkan temuan BPK RI ada selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000. Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) dan jadi sorotan diruang publik.
Kajari Kuansing Hadiman, MH dalam keterangannya kepada wartawan gardapos.com, Senin (3/1/2022) menjelaskan, "membenarkan bahwa masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima." terang Hadiman yang dikenal publik si Pemburu Koruptor dan merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau Tahun 2021.
Hampir semuanya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun yang tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing yang berdasarkan temuan BPK RI ada selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- dan baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD." pungkas Hadiman.
Tulis Komentar