Hukrim

Tiga Mantan Dewan Kuansing 2019 Akan Dipanggil Kejari, Belum Tanggungjawab!

Kajari Kuansing Hadiman, MH.

GARDAPOS.COM, KUANTAN SINGINGI - Terungkap tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 hingga kini belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan, kasus ini terkuak berdasarkan temuan BPK RI ada selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000. Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) dan jadi sorotan diruang publik.

Kajari Kuansing Hadiman, MH dalam keterangannya kepada wartawan gardapos.com, Senin (3/1/2022) menjelaskan, "membenarkan bahwa masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS  sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,- artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima." terang Hadiman yang dikenal publik si Pemburu Koruptor dan merupakan Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau Tahun 2021.

Hampir semuanya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun yang tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing yang berdasarkan temuan BPK RI ada selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- dan baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp. 906.410.000,- dari anggota DPRD." pungkas Hadiman.

"Ya dalam hal ini saya tegaskan bahwa, kepada ke-3 (tiga) orang anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, yang belum sama sekali melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2019 lalu berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau itu akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut." ujar Hadiman.

Semoga hal ini dapat segera kami tuntaskan, dan publik juga sudah mengetahui bahwa pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 ini, tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT, tutup Hadiman.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar