Lahan Milik Warga Dipakai Menjadi Jalan oleh Pemda Pelalawan, Dinas PUPR di Gugat di Pengadilan

Ket.gbr : Maruli Silaban SH bersama PUPR Pelalawan melakukan pertemuan serta bersama-sama melakukan cek objek lahan dilapangan. (Foto Dok Maruli).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Terungkap dipersidangan bahwa Dinas PUPR Pelalawan menggunakan lahan warga menjadi jalan Datuk Engku Raja Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.
Warga yang bernama Amir Silaban mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pelalawan disebabkan lahannya dengan alas Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) telah digunakan menjadi jalan sudah hampir 20 tahun, namun belum kunjung diganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.
Melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, Amir mengajukan gugatan tertanggal 10 Maret 2025, dengan register perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 18/Pdt-G/2025/PN Plw.
Tulis Komentar