Lingkungan

PT RAPP (APRIL Group) Hadapi Tuntutan Karang Taruna/Pemuda Desa Kuala Panduk, Ini Kesimpulannya

(Istimewa, foto tangkapan layar, net).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang/rapat mediasi Karang Taruna/Pemuda Desa Kuala Panduk dengan PT. RAPP (APRIL Group) pada hari Senin, 13 Desember 2021 pekan lalu pada pukul 14.00 WIB di ruang rapat utama Bupati (Lantai II) Kabupaten Pelalawan telah menghasilkan kesimpulan.

Menukil dari situs Wikipedia bahwa, PT Riau Andalan Pulp and Paper ini di dirikan tahun 1995, lokasi kantor pusat: Kecamatan Pangkalan Kerinci. Anak perusahaan: PT. Riau Andalas Kertas, Organisasi induk: Asia Pacific Resources International Holdings.

PT Riau Andalan Pulp and Paper atau yang dikenal juga dengan sebutan PT RAPP adalah salah satu pemain terkemuka di industri serat, pulp dan kertas global. Berkantor pusat di Singapura, RAPP Riau memiliki perkebunan serat utama dan operasi manufaktur di Indonesia. 1 juta hektar lahan Grup APRIL mengelola, 480.000 hektar digunakan untuk perkebunan. Sisanya, 51% disisihkan untuk konservasi, penggunaan masyarakat dan infrastruktur. Perusahaan ini memiliki dan mengoperasikan salah satu kompleks pabrik pulp dan kertas terbesar di dunia.

Situs industri di Pangkalan Kerinci - Riau, Sumatra termasuk pabrik pulp dan kertas modern, pabrik kimia terpadu, dan pembangkit listrik yang menghasilkan semua energi untuk kota yang kompleks dan dekat, diduga juga tidak terlepas dari berbagai konflik/masalah dengan masyarakat di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Sebagaimana isi kesimpulan dokumen rapat yang ada dengan gardapos.com terkait Mediasi Karang Taruna/Pemuda Desa Kuala Panduk dengan PT. RAPP menyebutkan;
A. Tuntutan Pemuda Karang Taruna Desa Kuala Panduk :
1. Pendapatan Berkelanjutan bagi Pemuda Desa Kuala Panduk.
2. Program Tanaman Kehidupan.
3. Program CSR Perusahaan.

B. Penyelesaian atas Tuntutan yang disepakati bersama :
1. Kontribusi dari rekanan ponton asal Desa Kuala Panduk terhadap Pemuda Karang Taruna Desa Kuala Panduk, akan difasilitasi oleh Perusahaan terhadap rekanan yang akan memperpanjang kontrak (Informasi akan diterima oleh Pemuda Desa Kuala Panduk paling lambat tanggal 31 Januari Tahun 2022).

2. Seandainya poin 1 diatas tidak terpenuhi, pihak perusahaan berkewajiban merekomendasikan kontribusi untuk Desa Kuala Panduk bagi rekanan asal Desa Kuala Panduk yang akan memperpanjang kontrak.

3. Perusahaan tetap berkomitmen membangun komunikasi dengan Pemuda Karang Taruna Desa Kuala Panduk, berkaitan dengan peluang-peluang usaha yang mungkin
dikelola oleh pemuda sejauh mengikuti aturan yang berlaku yang disepakati kedua belah pihak.

4. Akan dilakukan Pembentukan Tim Desa dalam penerapan Tanaman Kehidupan.

5. Pihak Perusahaan akan melibatkan unsur Masyarakat (pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keterwakilan perempuan) dalam program CSR melalui rembuk desa.

6. Absensi kehadiran peserta rapat tidak terlepas dari kesepakatan (Notulen) ini.
Demikian kesimpulan rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.

Notulis,
KASUBBAG Fasilitasi dan Kerjasama,
RIFANDI S.Sos.

Mengetahui :
KEPALA BAGIAN TATA PEMERINTAHAN
DAN KERJASAMA, ROBY ARDELINO,S.STP, M.Si.

Sejauhmana progres hasil mediasi tersebut, Senin (20/12/2021) terkonfirmasi dengan Robby Ardelino Kabag Tapem Pemda Pelalawan melalui (WA, red) mengatakan, 'Itu tuntutan masyrakat dan hasil rapat, disitu juga hadir ada cmat sama kpala dsa jga," ungkap Robby singkat.

Hingga berita ini naik belum ada terkonfirmasi dari pihak PT RAPP terkait progres hasil mediasi pada pekan lalu itu. (gp.01)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar