Nasional

Breaking News: Atensi Publik Pada Kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil-Riau Sangat Tinggi, Benarkah Ada Dugaan Konspirasi Penegak Hukum Dalam Kasus ini!

KPK dan Polda Riau di Sidang Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Jumat (17/12/2021).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Perkembangan sidang praperadilan kasus korupsi di PN Pekanbaru, Jumat (17/12/2021) yakni Polda Riau dan KPK di gugat dalam sidang Prapid Jilid II oleh FORMASI Riau terkait dugaan korupsi massa SPPD Fiktif Dewan Rohil, Riau hingga akhir tahun 2021 ini menjadi atensi masyarakat Riau.

DR. Elviriadi, MS.i salah seorang penggiat hukum dan lingkungan di Provinsi Riau (16/12) menanggapi sebagaimana diungkapkan dalam group media Formasi Riau mengungkapkan, "Berarti tinggi sekali atensi publik pada kasus SPPD Fiktif DPRD Rohil ini ya...sama Rating nya dgn Bansos Siak awak tengok... Yg lain lain kurang siket." katanya.

Dugaan dan Persepsi masyarakat Riau semakin kuat, jika publik tidak mendapatkan jawaban yang konkrit terkait kasus korupsi tersebut. Kemudian, apakah dengan adanya kasus Praperadilan Jilid II yang dilakukan Perkumpulan FORMASI RIAU ini ada dugaan konspirasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Riau!

Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH terkonfirmasi usai persidangan (16/12) kemarin mengungkapkan,  "jd ceritanya..., SPDP sdh dikirim penyidik polda ke ke kejati riau dlm perkara “dugaan sppd fiktif dewan rohil”… pak kajati riau, sejak dikirim spdp, apakah berkas2 sdh dilaporkan penyidik polda belum ke kejati riau?

Kemudian dilanjutkannya, "kenapa humas kajati riau blm ada memberikan tanggapan terhadap gugatan kami ini… apa tnggu digugat dulu", kata Dr Huda.

"kalau jawaban masih seputar legal formal, saya gk akan mau jawab…kami akan ikut sertakan kejati riau sebagai termohon 3, jika proses pengusutan masih penyidikan2 saja." ungkap Dr. MN Huda.

Selanjutnya mengikuti perkembangan sidang Prapid jilid II di PN Pekanbaru, Jumat (17/12/2021) terkonfirmasi dengan Direktur Formasi Riau melalui (WA,red) menyebutkan bahwa, "sidang prapid hari ini ditunda, krn hakim minta akta pendirian formasi riau yg asli... sidang dilanjut jam 2 Siang ini lg", ungkap Dr. Huda.

"krn perwakilan KPK minta saya dtg disidang prapid sebagai pemohon, saya usahakan datang siang ini, biar saya jelasin... biar terang benderang kasus “dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil” ini." tutupnya.

Hingga berita breaking news ini di publish belum ada terkonfirmasi dari pihak Polda Riau, KPK RI maupun dari pihak Kejati Riau dalam mengungkapkan kasus Prapid jilid II ini.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar