Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi Demo Desak Kejati Riau Tuntaskan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rokan Hilir Tahun 2017

Kejati Riau Mestinya Bertaji Melawan Korupsi, KAMAR-AKSI Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil

Foto Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU -  Kejaksaan Tinggi Riau di demo KAMAR-AKSI mestinya lebih bertaji melawan korupsi di Provinsi Riau, banyak kasus korupsi yang diduga belum tuntas dan terungkap bahkan ada kasus yang diduga mangkrak dilakukan prapid jilid II oleh komponen masyarakat Riau.

Aksi demonstrasi depan Kajati Riau, Senin (25/10/2021) oleh Koalisi Mahasiswa Riau Anti Korupsi (KAMAR-AKSI) terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 yang diduga melibatkan 45 Dewan Periode 2014-2019 dan 41 ASN dan Honorer di Kabupaten Rokan Hilir menandakan dugaan masih lemahnya penegakan hukum melawan korupsi di Provinsi Riau menjadi sorotan masyarakat.

Melihat meningkatnya kasus korupsi ini seringkali dikaitkan dengan aturan hukum dianggap lemah. Pemerintah dinilai kurang tegas atau tidak setimpal dalam memberikan ganjaran.

Sebagaimana dikutip dari laman merdeka.com (1/9/2016) Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menganggap tak ada yang salah dengan undang-undang atau aturan memberantas korupsi. Menurut dia, pangkal persoalan adalah kurang aktifnya kejaksaan dalam menangani kasus itu.

"Miko mengungkapkan, masalahnya bukan aturan, melainkan sikap penegak hukum. Kejaksaan seolah bekerja lamban dalam penindakan korupsi. Padahal, jejaring mereka dan polisi mendominasi hingga tingkat kabupaten/kota."

Selanjutnya terkait aksi di Kejati Riau Riki Prayogi selaku Kordinator Lapangan (Korlap) dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, bahwa aksi di depan Kejati Riau ini untuk menegaskan 'Tuntutan' KAMAR-AKSI yaitu; "Mendesak Kejati Riau segera merampungkan penyidikan dugaan Korupsi SPPD fiktif Dewan Rohil 2014-2019, dan Mendesak Polda Riau segera memberikan perkembangan informasi penyidikan korupsi SPPD fiktif," ujarnya, Senin (25/10/21).

Kasus korupsi tersebut lanjutnya, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah. 

"Dari informasi yang dihimpun, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah)". pungkasnya.

Kemudian terang Riki, dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp. 1.395.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), sedangkan sisanya Rp. 1.600.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) tidak bisa dipertanggungjawabkan.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar