Sidang lanjutan Praperadilan (prapid) yang sudah berlangsung sebanyak 6 (enam) kali sidang ini dengan agenda penyerahan kesimpulan dari perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) versus Polda Riau dan KPK.
Menariknya perhatian diruang publik dalam agenda sidang Prapid penyerahan kesimpulan ini, dimana pada sidang ke 6 ini terkonfirmasi gardapos.com kepada Dr. Huda bahwa diketahui pihak termohon 2 (KPK RI,red) tidak hadir. Ada apa KPK tidak hadir, apa yang terjadi!
Pada sidang ke 6 prapid ini dengan agenda penyerahan kesimpulan FORMASI RIAU menyampaikan sebagai berikut:
Kesimpulan dari FORMASI RIAU:
1. Bahwa FORMASI RIAU adalah suatu perkumpulan yang berbadan hukum, hal ini sesuai dengan Akta Pendirian Kantor Notaris Ragil Ibnu Hajar, S.H., M.Kn Nomor: 02, Tanggal 19 Juni 2019, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0007029.AH.01.07 Tahun 2019, sehingga tuduhan dari Termohon I dan Termohon II yang menyatakan bahwa Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) belum berbadan hukum adalah tidak benar dan tidak berdasar.
2. Bahwa proses penyidikan tidak dapat dipisahkan dari proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 KUHAP. Pengusutan SPPD Fiktif Dewan Rokan Hilir telah berlangsung
sejak 26 september 2018, akan tetapi hingga 15 Maret 2021, pengusutannya masih dalam penyelidikan.
3. Termohon I tidak cukup serius mengusut perkara dugaan “SPPD Fiktif Massal” dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
4. Termohon II tidak cukup serius memantau pengusutan perkara dugaan “SPPD Fiktif Massal” dewan Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017.
Maka FORMASI RIAU:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara aquo;
4. Menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYELIDIKAN atau PENYIDIKAN secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara aquo sesuai tahapan KUHAP, UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terhadap perkara DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF MASSAL DEWAN ROKAN HILIR 2017;
5. Menyatakan turut termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja Termohon I dan menyatakan Turut Termohon II tidak menjalankan tugasnya mengawasi kinerja termohon I dalam penegakan hukum korupsi;
6. Memerintahkan Termohon I melanjutkan proses hukum selanjutnya serta menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka;
7. Memerintahkan TERMOHON II melakukan proses hukum selanjutnya dan mengambil alih pengusutan perkara aquo dari Termohon I;
Hingga berita ini terbit terkonfirmasi gardapos.com kepada Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH bahwa Sidang ke 6 ini dari pihak FORMASI RIAU diwakili Heri Kurniawan, SE.
Hingga berita ini terbit belum ada pernyataan resmi terkait sidang Prapid agenda penyerahan kesimpulan mewakili hadir perwakilan termohon 1 (Kapolda Riau) dan termohon 2 (KPK) yang tidak hadir.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Iwan Irawan, SH dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Senin 10 Mei 2021 depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.[]
Tulis Komentar