Hukrim

Besok PTMP-R Aksi Demo di Kejari Pelalawan, Diduga Terkait Belum Tuntasnya Eksekusi Denda Pidana PT PSJ

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Aksi demo di depan kantor Kejari Pelalawan besok Rabu 31 Maret 2021 oleh kelompok aktivis lokal yang menamakan Poros Tengah Mahasiswa Pelalawan Riau (PTMP-R) akan digelar. Demikian informasi ini disampaikan Kordum aksi Raihan Afrinal Dumaianta kepada gardapos.com, Selasa (30/3/2021) di Pangkalan Kerinci.

Aksi demo yang digelar diduga terkait kinerja institusi Kejaksaan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di Desa Makmur SP6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau ini berkaitan soal 'Komitmen' pihak kejaksaan, kata Raihan.

Kalangan aktivis PTMP-R yang tergabung dari KAMMI Pelalawan dan Koordinator Daerah Pelalawan BEM Se-Riau ini akan melakukan aksi terkait 'Komitmen' dimaksud yakni meminta kejelasan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal menuntaskan permasalahan eksekusi denda pidana lahan 'PT PSJ'.

" Ya insyaallah aksi akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan meminta kejelasan serta komitmen Kejari Pelalawan ibu 'Silpia' terkait penyelesaian kasus eksekusi denda pidana lahan ilegal PT PSJ di Desa Gondai" ungkap Kordinator Umum Aksi Raihan Afrinal Dumaianta menegaskan.

Kemudian sambung Raihan, terkait masalah Aksi Poros Tengah Mahasiwa Pelalawan Riau pada hari Rabu (31/3) nanti ada beberapa pointers yang dapat disampaikan rekan pers kepada publik terkait tuntutan aksi besok, yakni (1) meminta komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan agar menuntaskan eksekusi lahan PT PSJ; Kemudian (2) meminta penjelasan dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam hal menuntaskan eksekusi denda pidana PT PSJ, pungkasnya.

Dua persoalan tersebut lah yang akan kita sampaikan besok, terkait implikasi konflik lahan ilegal yang berkepanjangan di Pelalawan ini sangat memprihatinkan dan tentunya kita minta komitmen Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam sebuah bentuk fakta integritas dalam menyelesaikan serta menindak tegas persoalan korporasi nakal bidang perkebunan yang sudah memiliki putusan inkracht dari Mahkamah Agung Nomor: 1087/K/Pid.Sus.LH/2018. tutup Raihan.

Hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari ibu 'Silpia Rosalina, SH MH Kajari Pelalawan melalui konfirmasi aplikasi (WA) belum memberikan jawaban terkait aksi demo di depan Kantor Kejari Pelalawan besok.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar