Buruh Di PHK Sepihak

Tolak Anjuran Disnaker, FSBSI Pelalawan Lanjut Perjuangkan Hak Buruh Yang Di PHK Sepihak Oleh PTSI

Ket.gbr: Mediasi - Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Korwil Pelalawan, Riau, melakukan mediasi terhadap salah satu karyawan yang terkena PHK secara sepihak oleh perusahaan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Ketua Advokasi, Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI) Korwil Pelalawan, Roni Agustian, Terus memperjuangkan hak buruh PTSI yang di PHK secara sepihak.

Sebagaimana rilis yang disampaikannya kepada gardapos.com (8/3) bahwa, "Saat ini sudah proses ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial di Pekanbaru," kata roni.

Diketahui, seorang buruh PTSI berinisial SB di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Usai di PHK, buruh yang diketahui memiliki tiga anak dan di saat Di PHk tanpa pesangon dua anak sama-sama tamat sekolah dan anak yang kedua  putus sekolah karena tidak memiliki biaya untuk masuk ke jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan keluarga hanya sanggup meneruskan anak Pertama kejenjang SMU (Sekolah Menengah Umum).

"Selain pendampingan kasus, FSBSI Pelalawan akan memperjuangkan jalur pemerintahan guna menyelamatkan pendidikan anak karyawan yang terkena PHK tersebut," pungkas Roni.

Sebelumnya, FSBSI Kabupaten Pelalawan juga mendampingi Senator Riau anggota DPD RI, DR. Misharti, S.Ag.,M.Si pada Minggu Malam 7 Maret 2021 kemarin, sekaligus menyambangi rumah keluarga bpk. SB seorang buruh PTSI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pelalawan, Riau.

Dalam kunjungan itu, pihaknya memberikan motivasi kepada keluarga dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi dan mendengarkan langsung dari pihak keluarga dan pengurus Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (FSBSI Pelalawan). 

Selain itu Senator Riau juga memberikan motivasi dan dukungan moril terhadap keluarga buruh selain di bantu oleh pengurus FSBSI Pelalawan dalam mendampingi proses hak normatif buruh.

Sebelumnya, disampaikan Roni bahwa, pihak Pemda Cq.Disnaker Pelalawan telah mengeluarkan surat anjuran terkait hasil mediasi atau tripartit. Kemudian, Pengurus menolak karena hasil anjuran tidak sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tegasnya.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar