Oleh: Dr. Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
Dengan demikian, di bawah kepemimpinan kolektif kolegial lima komisioner, KPK sudah bisa lebih kencang tancap gas melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya cegah dan berantas korupsi di negeri kita yang sudah menjadi patologi sosial kronis.
"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri dalam acara pelantikan tersebut sebagaimana dimuat amp.komas.com.
Pernyataan Ketua KPK ini simbol komunikasi verbal dan konkrit bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan.
Sebagai bukti, di satu sisi, berbasis fakta, data dan bukti hukum, KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapapun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan.
Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan "pembersihan" dengan memproses pagawainya yang "nakal", antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK.
Dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di tanah air, menurut hemat saya, akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif. Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis. Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK.
Komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN hari ini, juga bermakna agar jangan ada lagi, siapapun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.
Selain itu, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat "nakal", seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk "kenakalan" lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.
Bagi mereka belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu nengeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor. Berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara. Jika masih ada dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PUTN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif.
Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan.*[]
Tulis Komentar