Perang melawan mental oknum oknum korup baik di institusi eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan korporasi yang ada di Riau luar biasa 'extraordinary crime'. Tidak tertutup kemungkinan dengan maraknya korupsi di Riau peran "Money Laundring" diduga sebagai pembuat kerusakan lingkungan selain moral juga mangkraknya geliat perekonomian Riau dan kesejahteraan rakyatnya.
Bahkan dalam pengamatan gardapos.com setiap kampanye anti korupsi dari penggiat hukum dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (FORMASI RIAU) Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH kami mengamati pergerakannya konsisten menegaskan komitmennya untuk patuh dan taat menjalankan aturan perundang undangan negara yang telah di sah kan pada koridornya.
Kembali pada kasus KONI Bengkalis, Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH, Senin (8/2/2021) menyampaikan kepada wartawan, bahwa ia menyambut baik langkah Kejari Bengkalis dibawah pimpinan Nanik Kushartanti.,SH.,MH, (Bu Nanik) yang akan segera menaikkan kasus dugaan korupsi KONI Bengkalis sebesar Rp12 Miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jika sudah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ada perbuatan korupsi disana. Tinggal mencari siapa-siapa yang harus bertanggungjawab atas perbuatan korupsi tersebut serta mencari atau menambah dan memperkuat alat-alat bukti yang ada, kata Huda.
“Ini langkah progresif dan cukup baik, kami dari FORMASI RIAU mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi KONI Bengkalis ini secara tuntas. Dengan catatan, semua terduga pelaku yang terlibat diseret semuanya ke pengadilan,” pungkas Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH, Ahli Hukum Pidana Indonesia di Pekanbaru.
Kemudian lanjutnya, kami dari FORMASI RIAU meminta kepada Bu Nanik (sapaan akrab Kajari Bengkalis-red) agar semua pelaku dibawa sekaligus untuk disidangkan, jangan ada yang tersisa, jangan dibuat ber-episode...lagu lama itu...karena ini tidak baik bagi agenda anti korupsi dan keadilan, ungkapnya.
Sebelumnya santer diberitakan di media bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan (Pulbaket) atas perkara dugaan korupsi 'Dana Hibah KONI Tahun 2019' senilai kurang lebih Rp 12 miliar.
Untuk itu pihak Kejari Bengkalis menggelar internal hasil Pulbaket atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten untuk wadah para olahragawan di Negeri Junjungan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti.,SH.,MH, saat dikonfirmasi menyebutkan dari hasil gelar Internal atas perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 tersebut memang ada ditemukan kerugian negara.
“Berapa kerugian negara, pada Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 nanti disampaikan kepada rekan-rekan wartawan,” kata Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti Minggu (7/2) saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkan Nanik, setelah melakukan gelar internal, pihaknya akan menaikkan status perkara dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019 ini ke tahap kepenyidikan.
“Kita juga sudah memeriksa beberapa orang pengurus cabang olahraga yang menerima dana hibah KONI Bengkalis dan termasuk Kadispora, Anharizal,” pungkasnya.
Proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis ini sangat mendapat dukungan dari praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat dan pengurus beberapa cabang olahraga. []
Tulis Komentar