Daerah

Implementasi Perbup Pelalawan No 63 Tahun 2020, Akan Ada Razia Serentak di 12 Kecamatan se Kabupaten Pelalawan, berjalankah!

Istimewa. (Foto dok Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan bersama Forkompimda yang di pimpin Sekda, Tengku Mukhlis hari ini, Jumat (5/2/2021) di Sekretariat Bersama PPNS Posko Covid-19 Bidang Operasi TNI-Polri-Satpol PP dan Damkar, Pangkalan Kerinci mengadakan rapat koordinasi penegakan hukum terkait Prokes (Protokol Kesehatan).

Terkonfirmasi gardapos.com kepada Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.,SIK., dan Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE bahwa memang benar rapat koordinasi ini sudah dilaksanakan, ujarnya.

"Ya, rapat koordinasi ini jelas Kasatpol PP, Abu Bakar FE membahas terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan, ungkapnya.

Namun salah satu 'pointers' rapat tersebut akan ada razia serentak di 12 Kecamatan se Kabupaten Pelalawan, tegas Abu Bakar FE tidak menyebutkan kapan waktunya.

Kemudian AKBP Indra Wijatmiko.,SIK hal senada juga mengatakan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting. Ia beserta jajaran hadir karena ini penting dan betapa bahayanya pandemi ini dan harus serius penerapan disiplin bagi masyarakat menghadapi Covid-19, ujarnya.

Tampak rapat koordinasi dihadiri Ketua PN Pelalawan, Bambang.,SH.,MH., Sekda Pelalawan, Tengku Mukhlis, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.,SIK., Kajari Pelalawan diwakili Kasi Intelijen Sumriadi.,SH.,MH., Kasatpol PP dan Damkar, Abu Bakar FE serta jajaran TNI dan Polres Pelalawan.

Selanjutnya sebagaimana diketahui menjawab dan atau menuntaskan persoalan Covid-19 Pemda Pelalawan pada tahun 2020 lalu telah mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati Pelalawan.

Berikut ini salinan (Perbup) Peraturan Bupati Pelalawan:

BUPATI PELALAWAN
PROVINSI RIAU
PERATURAN BUPATI PELALAWAN
NOMOR 63 TAHUN 2020

TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN PELALAWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI PELALAWAN,

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan 
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan 
Penegakan Hukum Protokol K esehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pelalawan;

Mengingat: 
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3968) terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);

9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6487);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara R epublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);

12. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau (Berita D aerah provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 56);

13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan (Lem baran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 Nomor 8);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN PELALAWAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah daerah Kabupaten Pelalawan.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Pelalawan.
3. Bupati adalah Bupati Pelalawan.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pelak sanaan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.

BAB III
PELAKSANAAN

Bagian Kesatu
Subjek Pengaturan

Pasal 3
Subjek pengaturan ini meliputi:
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 4
(1) setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;

c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan mem biasakan memberi salam tanpa melakukan 
kontak fisik; dan

d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

(2) Setiap pelaku usaha , pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
tempat, dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan meliputi:
a. sosialisai, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
b. penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c. upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas dilingkungan kerja;
d. upaya pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter;
e. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
f. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan
g. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Bagian Ketiga
Tempat dan Fasilitas Umum

Pasal 5
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
e. transportasi umum ;
f. toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan ;
j. perhotelan/penginapan lain sejenisnya;
k. tempat wisata;
l. fasilitas pelayanan kesehatan;
m. area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan 
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 6
Bupati menugaskan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati ini.

BAB V
SANKSI

Pasal 7
(1) Bagi perorang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. bagi perorangan :
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. kerja sosial;
3. denda adm inistratif; dan/atau
4. penyitaan kartu identitas.

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum :
1. teguran lisan atau teguran tertulis;
2. denda adm inistratif;
3. penghentian sementara operasional usaha; dan/atau
4. pencabutan izin usaha.

(2) Denda adm inistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sebesar rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dikenakan sebagai berikut:
a. untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah);
b. untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); atau
c. untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam.

(5) Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Daerah/Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

BAB VI
SOSIALISASI DAN PARTISIPASI

Pasal 8
(1) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.

(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi serta peran serta:
a. masyarakat;
b. pemuka agama;
c. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 9
Segala biaya yang timbul akibat pelak sanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pelalawan.

Diundangkan di Pangkalan Kerinci 
pada tanggal 21 September 2020

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci 
pada tanggal 21 September 2020

BUPATI PELALAWAN,
HM. Harris

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PELALAWAN,
Tengku Mukhlis

BERITA DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2020 NOMOR 63.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar