Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Semakin Mendorong Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Melalui Sistem Elektronik Yang Terintegrasi

Semakin Mengukuhkan Tujuan Utama, Pemerintah Segera Merampungkan 47 RPP Dan 5 RPerpres Turunan UU Ciptaker

Foto: Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian saat menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (13/5). (Foto Setkab.go.id: Humas/Agung).

GARDAPOS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan disahkan oleh Presiden pada 2 November 2020. Pada tahap awal pembahasan peraturan turunan yang tengah disusun sebanyak 44 peraturan mencakup 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian pada tahapan akhir pembahasan menjadi sebanyak 54 peraturan terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Sebagaimana menukil CNBC Indonesia (31/1), pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja ini setelah melakukan pembahasan dengan para pemangku kepentingan yang terlibat.

Kemudian Pemerintah juga telah mempertimbangkan seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) dan juga melalui Portal UU Cipta Kerja yang telah disediakan.

Laporan awal disusun dari berbagai aspirasi yang telah diterima dari masyarakat sejak awal dibentuknya TSA berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Antusiasme masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan terlihat dari banyaknya aspirasi dan masukan yang diterima Kemenko Perekonomian, selaku koordinator penyusunan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yaitu melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangannya pada Minggu 31 Januari 2021 kemarin.

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021 tercatat sebagai berikut:
a. Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui e-mail dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses;

b. Masukan melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka (luring/offline) di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.

c. Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan;

d. Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Pemerintah juga telah melibatkan akademisi dan praktisi hukum, yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita agar mendapatkan masukan yang cukup terkait Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggungjawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari KemenKumham, Setneg dan Setkab dalam proses harmonisasinya," tegas Menko Airlangga.

Selain melibatkan pakar hukum, Pemerintah juga melibatkan sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional, agar dapat menyerap aspirasi masyarakat yang terkait dengan berbagai isu dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. 

Penyelesaian peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 49 RPP dan 5 RPerpres sebagai berikut:
a. 2 PP sudah diundangkan (PP73/2020 dan PP74/2020);

b. 38 RPP dan 4 RPerpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan; serta

c. 9 RPP dan 1 RPerpres telah selesai pembahasan dan sedang proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Perkembangan Peraturan Pelaksanaan 

Pada tahap awal pembahasan, Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, bersama Kemenkumham, Setneg, Setkab dan 18 K/L terkait, telah sepakat untuk menyusun 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja (40 RPP dan 4 RPerpres),

Untuk mendorong penguatan implementasi UU Cipta Kerja, maka pemerintah menambahkan 2 peraturan pelaksanaan (1 RPP tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan 1 RPerpres tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Pada tahapan akhir pembahasan, disepakati ada 2 skema pemecahan RPP:

(1) RPP Sektor Perhubungan dipecah menjadi 4 RPP; dan
(2) RPP Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi 6 RPP. 

Sehingga akhirnya, jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja menjadi sebanyak 54 peraturan, 2 diantaranya sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 RPerpres.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja semakin mengukuhkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yang merupakan bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, agar dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan UMKM, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.[]

 

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia dengan judul "UU Ciptaker, Pemerintah Segera Selesaikan 47 RPP & 5 RPerpres"

(dob/dob)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar