Korupsi

Gubernur Riau Syamsuar Ajukan Penangguhan Sekda Yan Prana, FORMASI RIAU: Itu Tidak Sesuai Dengan Semangat Anti Korupsi

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar diduga akan ajukan penangguhan penahanan untuk Sekda Yan Prana Jaya yang telah menjadi tahanan usai ditetapkan oleh Kajati Riau (22/12) tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak.

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengutip riauonline.co.id (24/12) mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Gubernur Riau dalam waktu dekat akan mencoba surat penangguhan penahanan. 

"Kemudian, kita juga kemarin ada komunikasi dari Pak Gubernur dalam waktu segera kita akan mencoba membuat surat permohonan untuk adanya penangguhan penahanan terhadap Sekda. Bahkan juga dari pihak penasehat hukum juga akan melakukan hal yang sama, kita lihat perkembangannya nanti seperti apa," ujarnya.

Terkait dugaan adanya penangguhan penahanan tersangka Yan Prana Jaya tersebut, jelas hal ini tidak sesuai dengan semangat anti korupsi, ujar Direktur Formasi Riau, Dr. MN Huda, SH MH kepada gardapos.com, Kamis (24/12/2020) di Pekanbaru.

" Ya, hal tersebut tentu membuat 'Kepercayaan Rakyat' akan turun kepada Institusi Kejaksaan, " pungkas Dr. Huda.

Mestinya dalam kasus Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya ini, kasus lainnya dikembangkan. Formasi Riau menilai permintaan penangguhan penahanan ini tidak sesuai dengan semangat anti korupsi. Karena itu, Formasi Riau minta kepada Kajati Riau Mia Amiati untuk tidak mengabulkan permintaan Gubri Syamsuar, ungkap Dr. MN Huda.

" Kami khawatir jika permintaan gubri ini dikabulkan, kepercayaan rakyat akan turun kepada institusi kejaksaan." tutupnya. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar