Lingkungan

Kapolda Riau: Ini Hasil Kerja Operasi Gabungan Bersama Gakkum KLHK, 'Selamatkan Hutan Kawasan SM Rimbang Baling'

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH.,SIK.,MSi (Foto.Dok Bidhumas Polda Riau).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Operasi gabungan penyelamatan 'hutan suaka marga satwa rimbang baling' oleh tim terpadu Polda Riau dan Gakkum KLHK dengan menindak puluhan Sawmill penampungan kayu ilegal dari SM Rimbang Baling mendapat apresiasi Dirjen Gakkum LHK atas kinerja Kapolda Riau beserta jajaran untuk memberantas "Kejahatan Hutan" di Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam rilisnya disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada hari Kamis 26 November 2020 lalu kepada gardapos.com menjelaskan, bahwa operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolda Riau Nomor: Sprin /1361/XI /OPS.3.2/2020, tanggal 15 November 2020 tentang Dinas Kepolisian dalam rangka patroli, penertiban dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar atau illegal logging dikawasan hutan secara illegal.

Operasi tersebut diawali adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktifitas 'illlegal logging' diduga merusak dan menjarah kawasan SM Rimbang Baling dan adanya puluhan sawmill ilegal yang mengolah kayu alam dari kawasan hutan. Operasi dilakukan mulai dari hilir terhadap sawmill penampung kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar dan dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan Dermaga Kayu Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar.

Selanjutnya Tim Terpadu Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK melakukan pemetaan untuk mengidentifikasi pelaku, modus dari hulu ke hilir, dan potensi konflik mengingat selama ini ada resistensi dari pelaku/pemodal dengan pengerahan massa, ungkap Kombes Sunarto.

Kemudian lanjutnya hasil temuan operasi penyelamatan sumber daya hutan suaka margasatwa Rimbang Baling yang dilaksanakan pada tanggal 18 sampai 22 November 2020 lalu itu telah melibatkan 456 personil dari Polda Riau dan Ditjen Gakkum LHK, ujar Narto.

Suaka Margasatwa Rimbang Baling ini merupakan salah satu kawasan hutan alam yang tersisa di Provinsi Riau dengan luas kurang lebih 141.226,25 Hektar serta merupakan habitat berbagai satwa yang dilindungi seperti Harimau, Beruang, Tapir dan lain-lain jelas Narto. Kemudian setelah potensi kayu di kawasan hutan produksi habis, dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir diketahui mulailah sekelompok oknum menjarah kawasan konservasi SM Rimbang Baling.

Setiap hari puluhan log kayu ditebang dan dialirkan dari dalam kawasan SM Rimbang Baling melalui Sungai, dikumpulkan di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar untuk selanjutnya ditampung dan diolah oleh industri pengolahan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Setelah dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, diketahui jaringan peredaran kayu ilegal ini di Desa Teratak Buluh diduga sudah berlangsung lebih dari 10 (sepuluh) tahun melakukan aktifitas pengolahan kayu yang berasal dari pembalakan liar menjarah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau.

"Pelaku dalam penyelidikan," ungkap Kombes Sunarto.

Dimana dalam perkara, dugaan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c dan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian lanjut Kombes Pol Sinarto dari hasil operasi gabungan tersebut sejumlah barang bukti telah diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum LHK dan Penyidik Polda Riau.

Berikut ini beberapa keterangan TKP:
Tempat kejadian 1 (Sawmill Ilegal) di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, dengan jumlah barang bukti: 404 batang kayu log bulat, 2.559 keping kayu olahan, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji Candsaw, dan 2 buku catatan.

Tempat kejadian 2 (Penemuan kayu Log Ilegal) di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, dengan jumlah barang bukti: 260 batang kayu log bulat, dan 1 tali pengikat rakit.

Total barang bukti yang diamankan tersebut sebagai berikut:
1. 664 batang kayu log bulat
2. 2.559 keping kayu olahan
3. 2 unit truk colt diesel
4. 12 mesin bandsaw
5. 7 mesin diesel penggerak
6. 25 bilah mata gergaji bandsaw
7. 2 buku catatan
8. 1 tali pengikat rakit

Kemudian dijelaskan Kombes Pol Sunarto terkait perkara ini akan diterapkan pasal:
1. Terkait para pemilik sawmill illegal ini nantinya akan disangkakan Pasal 83 huruf a dan huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Huruf a berbunyi:
Menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

Huruf c berbunyi:
Memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

2. Terkait temuan kayu di Desa Gema yang diduga berasal dari penebangan liar akan disangkakan pasal Pasal 82 huruf c jo Pasal 83 huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 82 Huruf c berbunyi: Melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 83 Huruf a berbunyi: Mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Selama tahun 2020 Polda Riau dan jajaran telah melakukan pengungkapan 26 kasus tindak pidana illegal logging yang berasal dari berbagai Kawasan Hutan Konservasi ataupun Kawasan Hutan Lindung yang tersebar di Provinsi Riau, ungkap Narto.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar