Hukrim

Arogansi Ancam Hak Berpendapat Dimuka Umum, Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Ditahan Polisi

Istimewa. (Foto.dokumen Bidhumas Polda Riau)

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Tindakan arogansi pembubaran paksa deklarasi 45 ormas dan tokoh masyarakat di gerbang kantor Gubernur Riau menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru (23/11) yang dilakukan oknum Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Riau Husni Thamrin bersama anggotanya M Nur Fajril diwilayah hukum Polresta Pekanbaru pada Rabu 25 November 2020 setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku TP (Tindak Pidana) yang mengancam kebebasan berpendapat dimuka umum.

Kasus ini diketahui menjadi sorotan di ruang publik, kedua tersangka HT dan MNF ini diduga telah merampas hak-hak warga negara untuk menyampaikan haknya berpendapat dan berkumpul di muka umum.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH melalui rilis Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada gardapos.com Selasa (24/11) tegas menyampaikan, bahwa tindakan pembubaran yang dilakukan tersangka (Oknum FPI, HT dan MNF, red) jelas jelas telah merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum.

Kembali ditegaskan Alumnini
Kemudian lanjut Nandang Mu'min Wijaya alumni Akpol 1997 ini, bahwa kegiatan deklarasi 45 ormas dan sejumlah tokoh tersebut sudah mengantongi izin di masa pandemi ini. Mulai dari ijin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan.

Tersangka HT dan MNF sudah diperiksa Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru (24/11). HT sendiri dijemput petugas selasa subuh, pukul 04.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, jelas Nandang.

"Pelaku HT dan MNF ini usai diperiksa penyidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya membubarkan secara paksa kegiatan deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pekanbaru, pada hari Senin 23 November 2020," jelas Nandang.

Ke 45 elemen ormas dan tokoh yang tergabung dalam Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Kota Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau ini dalam aksinya menyatakan menolak kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan kawan datang ke Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, karena itu mereka (45 elemen ormas,red) mewaspadai akan ada yang membawa paham radikalisme, ungkap Kapolresta Pekanbaru.

Namun, diujung aksi kegiatan nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari oknum FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambilalih panggung, ungkap Nandang.

Pembubaran paksa yang dilakukan oknum FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang–undang ini dan/atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. jelas Nandang.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar