Penetapan Tersangka Terhadap 2 Perkara Penyidikan Yang Sedang Dilaksanakan Tim Penyidik Kejari Pelalawan

Hasan Tua T Pensiun, Kejari Pelalawan: Ekspos 2 Perkara Penyidikan Kasus Korupsi BBM di PUPR

Kasie Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH,. MH. (dok istimewa, net)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Era Pelalawan Emas di OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan-Riau di masa masih dijabat Hasan Tua Tanjung salah seorang pejabat senior Bupati Harris nyaris jauh dari berbagai macam dugaan kasus tipikor sebelum akhirnya ia pensiun di tahun 2019 lalu.

Sepeninggal kepemimpinan Hasan Tua T pensiun di periode ke-2 Bupati Harris mulailah mencuat kepermukaan adanya temuan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM dan Pelumas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan mengutip monitorriau.com, Rabu (18/3/2020) yang diduga mark up dan fiktif pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp4 Miliar dan Tahun 2016 sebesar Rp4,7 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan.

Perkembangan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya mulai menjadi sorotan publik dan pada hari Kamis, 09 Juli 2020 melalui rilis resmi yang disampaikan Kajari Pelalawan Nophy T. Suoth, SH.,MH melalui Kasie Pidsus Andre Antonius, SH,.MH menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Kejari Pelalawan telah melaksanakan gelar perkara guna penetapan tersangka terhadap 2 penyidikan yang sedang dilakukan:

1. Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, dan setelah penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan Negara dari auditor dan menetapkan tersangka inisial MY yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. 

Dalam Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang  diduga kurang lebih Rp2Miliar.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018  Perkara dengan Menetapkan Tersangka inisial Hu yang pada tahun anggaran 2018 menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Dalam Penggunaan APBDes Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan tidak terlaksana yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp900 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(*/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar