Nasional

Info: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan Di Mamuju Tengah Sulbar

Polisi ringkus 6 tersangka pembunuhan wartawan di Mamuju Tengah, Sulbar.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Mamuju Tengah Sulawesi Barat berdasarkan LP: 0043/VIII/2020/Sulbar/Res Mamuju Tengah tanggal 20 Agustus 2020 berhasil diungkap polisi, demikian informasi ini disampaikan lewat rilis resmi pihak Bidhumas Polda Riau, Rabu (21/10/2020) kepada gardapos.com.

Pengungkapan Kasus pembunuhan ini diback up oleh Timsus DF SUBDIT III DITTIPIDUM Bareskrim Polri dan Satresmob DITKRIMUM Polda SulSel.

Kemudian pihak Polisi pada Tanggal 20-21 Oktober 2020 telah dilakukan Penangkapan kepada 6 (Enam) Pelaku Pembunuhan terhadap korban wartawan a.n Demas Laira dengan 17 luka tusukan badik, dengan TKP Pembunuhan pada Tanggal 19 Agustus 2020 di TKP Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Desa Salubijau, Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

Diketahui motif pembunuhan ini dari laporan Polisi adalah 'Sakit Hati'. Diduga para pelaku melakukan pembunuhan kepada korban Demas Laira karena diduga mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina (adik perempuan salah satu pelaku an. SYAMSUL.), yang kemudian bersama teman-temannya membunuh korban.

Berikut laporan rincian penangkapan oleh pihak polisi terhadap pelaku sbb; 
1. Pada Tanggal 20 Oktober sekira pukul 18.30 wita penangkapan dilakukan terhadap Tsk a.n SYAMSUL (32) Tahun, Mandar, di wilayah Pohuwato, Gorontalo.

2. Pada Tanggal 20 Oktober sekira pukul 20.00 wita penangkapan dilakukan terhadap Tsk a.n NAWIR (30) Tahun, diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

3. Pada Tanggal 20 Oktober pukul 20.54 wita penangkapan terhadap Tsk a.n DONI (20) Tahun, diwilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

4. Pada Tanggal 20 Oktober pukul 20.54 wita penangkapan terhadap Tsk a.n HAERUDIN ALS ICONK bin ISMAIL (18) Tahun, Bugis di Wilayah Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

5. Pada Tanggal 21 Oktober pukul 01.40 wita penangkapan terhadap Tsk a.n  ILHAM (19) Tahun, di JL. Mora Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar.

6. Pada Tanggal 21 Oktober pukul 05.00 wita penangkapan terhadap Tsk a.n  ALI BABA (25) Tahun, di Dusun Dapurang, Kec. Sarudu Kabupaten Pasang Kayu, Mamuju Utara Sulawesi Barat.

Pemeriksaan terhadap ke 6 Tersangka dilakukan oleh Satwil Polda Sulbar dan Polres Mamuju Tengah. ***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar