Sosbud

Catatan Aksi Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja HMI MPO Cabang Persiapan Bangka Belitung Raya

Istimewa. (Saksi nyata perjuangan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (14/10).

GARDAPOS.COM, BANGKA BELITUNG - Massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Bangka Belitung yang tergabung dari berbagai organisasi dan kalangan: BEM se Bangka Belitung, Organisasi Mahasiswa Eksternal se Bangka Belitung, OKP dan perwakilan Masyarakat, Rabu (14/10) menjadi saksi nyata perjuangan mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya penolakan terhadap 'Omnibus Law' di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, demikian disampaikan Zunnur Roin, MPO HMI Pusat lewat rilisnya kepada gardapos.com, Kamis (15/10/2020).

Hal ini merupakan langkah menindaklanjuti aksi penolakan Omnibus Law yang dilakukannya pada Minggu lalu di titik nol kilometer Bangka Belitung.

Aksi dilakukan mulai pukul 10.00 Wib tempat titik kumpul di nol kilometer Pangkal Pinang, lalu dilanjutkan 'longmarch' ke kantor gubernur sebagai titik aksi. 

Masa yang menamakan dirinya masyarakat sipil Bangka Belitung tersebut melakukan aksi di kantor gubernur mulai pukul 13.00 wib hingga menginap dan Sampai tuntutan di terima. 

Peristiwa ini terjadi lantaran pada tanggal 5 Oktober 2020 'Omnibus Law' ini sudah di sahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat. 

Namun hingga saat ini pasca di sahkannya 'Omnibus Law RUU Cipta Kerja muncul 3 versi draf yang beredar dikalangan masyarakat, hal ini yang membuat membingungkan, serta membuat kegaduhan atau carut marut di tengah-tengah kondisi masyarakat yang lagi waspada soal Covid-19 dan resesi ekonomi. 

Hal itu diungkapkan Adhy Yos Perdana, Formatur/Ketua Umum HMI MPO Cabang Persiapan Bangka Belitung Raya dalam rilisnya.

Seyogyanya dari siang hari pukul 13.30 Wib gubernur dan DPRD Babel sudah datang ke titik aksi untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan masa aksi melalui orasi-orasi yang disampaikan oleh berbagai organisasi yang tergabung dalam aliansi ini. Namun, sayangnya hingga pukul 17.00 wib gubernur dan pimpinan DPRD Babel tidak sepakat untuk menandatangani kesepakatan bahwasanya gubernur dan pimpinan DPRD Babel menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sebagaimana tuntutan masa aksi.

Gubernur malah membuat naskah versi baru yang isinya adalah gubernur dan pimpinan DPRD Babel hanya meneruskan aspirasi masa aksi saja, sedangkan mereka selaku elite Bangka Belitung justru tidak berani bersikap untuk menolak. Artinya, gubernur dan pimpinan DPRD Babel belum berada di pihak rakyat atau pro rakyat. Justru berada di bagian oligarki, ungkapnya.

"Massa aksi menyesalkan sikap Gubernur Bangka Belitung dan Pimpinan DPRD yang tidak mengindahkan aspirasi utama gerakan tersebut, meskipun upaya permintaan terus dilakukan, pihak pemerintah setempat justru meninggalkan massa aksi. Massa menuding sikap tersebut tidak pantas ditengah kesulitan masyarakat menghadapi dampak Covid-19" pungkas Adhy Yos Perdana.

Dilanjutkan Adhy, bahwa Gubernur dan Pimpinan DPRD Babel justru kabur meninggalkan titik aksi dimana masyarakat (masa aksi) masih terus berteriak untuk memintanya agar turut bersikap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dari negeri 'Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung'. Hal ini sangatlah tidak pantas dilakukan oleh orang nomor 1 di pihak eksekutif dan legislatif di Bangka Belitung mengingat ditengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 saat masyarakat sedang kesulitan untuk mendapatkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi keluarga justru dibenturkan dengan Omnibus Law. Ironisnya lagi saat aksi penolakan pun justru tidak di respon positif oleh gubernur dan pimpinan DPRD Babel, ungkapnya.

Dalam rilisnya, Ady yos menyampaikan sikap tegas HMI MPO Cabang Persiapan Bangka Belitung Raya, yaitu:
1. Mengecam tindakan gubernur dan pimpinan DPRD Babel yang menolak Bersepakat (menandatangani) tuntutan dari masa aksi. 
2. Meminta dengan segera agar gubernur dan pimpinan DPRD Babel agar menyatakan sikap menolak Omnibus Law sebagai bentuk sikap dari negeri serumpun sebalai. 
3. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam membersamai perjuangan dengan ikut aksi lanjutan. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar