SP/SB Pasca Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan Terkendali

Beredar Informasi Akan Adanya Aksi Mogok SP/SB Di Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko: Kami Tidak Melarang Semua Ada Aturan Main Mari Samakan Persepsi Di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

Giat Pertemuan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik bersama Pengurus SP/SB dalam rangka samakan persepsi dengan komunikasi dan Sinergitas menjaga situasi kondusif di Kabupaten Pelalawan ditengah Pandemi Covid-19, Senin (5/10)di Aula Teluk Meranti

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Menyikapi informasi yang beredar terkait akan adanya Aksi Mogok Nasional yang akan dilakukan sejumlah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di wilayah hukum Polres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK pada hari Senin (5/10/2020) melakukan langkah cepat yakni secara persuasif mengundang sejumlah pengurus SP/SB untuk berdialog sekaligus silahturahmi untuk menyamakan persepsi sinergisitas dalam menjaga situasi yang kondusif ditengah pandemi Covid-19 di Aula Teluk Meranti.

Tampak hadir dalam giat tersebut AKBP Indra Wijatmiko, S.IK didampingi Kasat Intel Iptu Suhermansyah,SH dan jajaran, Pemda Pelalawan yang dihadiri Kepala Dinas Tenagakerja yang diwakili Kabid Hubinsaker Iskandar, S.sos serta sejumlah Pengurus Serikat dari SP2Ki Hamdan, SH beserta jajaran pengurus PUK, Ketua DPC SBSI F Hukatan Asli Sinaga, dan Jajaran Pengurus Federasi SP Metal Kabupaten Pelalawan.

Terkait menjaga situasi Kamtibmas ditengah pandemi Covid-19 saat ini kami (polisi,red) selain APH secara persuasif berkewajiban menyampaikan, mengedukasi atau menghimbau lah kepada teman-teman dari SP/SB dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini untuk senantiasa menjaga dan tidak mengambil langkah-langkah aksi atau mogok seperti informasi yang beredar turun kejalan dengan mengerahkan massa sebagai ujud mencurahkan aspirasi kekecewaan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, karena hal tersebut sangat berisiko tinggi ditengah situasi masyarakat Pelalawan menghadapi pandemi Covid-19, dan kami juga tidak bermaksud untuk mencampuri atau menghalang-halangi kegiatan SP/SB yang termaktub dalam aturan/Undang-undang yang berlaku, ungkap Kapolres AKBP Indra.

"Ya kami tidak melarang semua ada aturan mainnya, namun perlu bagi kita untuk sama-sama mengedukasi salah satunya ya ini dengan giat dialog/silahturahmi satu sama lain menjaga agar kondusifitas terjaga, apalagi beberapa waktu lalu Pemda Pelalawan sudah mengeluarkan aturan/Perbub No.63/2020 Tentang
Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Pelalawan, jangan sampai nanti terjadi benturan dilapangan bagi kawan-kawan SP/SB", ungkap Indra Sujatmiko memberi pengertian.

Banyak cara menyampaikan aspirasi selain mengerahkan sejumlah massa besar berkerumun turun ke jalan, tentunya cara tersebut kawan-kawan Pengurus SP/SB lebih paham dan mengetahui dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dan kami siap membantu, tegas AKBP Indra Wijatmiko.

Selain itu lajut AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasat Intel Suhermansyah,SH juga menjelaskan, bahwa kami juga "mengapresiasi" surat DPP F HUKATAN-KSBSI No: AB.039/DPP FHUKATAN-KSBS1/X/20 Tanggal 5 Oktober 2020 yang isinya menyampaikan "Sikap Organisasi Dan Himbauan DPP Federasi HUKATAN" yang disampaikan saudara Ketua DPC F Hukatan Kabupaten Pelalawan Asli Sinaga usai giat di Aula Teluk Meranti untuk di wilayah hukum Polres Pelalawan yang ia sampaikan kepada kami, ungkap Suhermansyah, Selasa (6/10) kepada gardapos.com

Berikut isi salinan Pernyataan Sikap DPP Federasi HUKATAN yang menyatakan, bahwa untuk "Menjawab kegelisahan anggota ditingkat Kabupaten/kota dan perusahaan atas beredarnya informasi di Media Masa dan Media Sosial terkait adanya wacana Mogok Nasional pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober Tahun 2020 dan sehubungan situasi Pandemi COVID-19, maka Dewan Pengurus Pusat Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan menyatakan sikapnya:
1. Ditingkat Nasiona DEN KSBSI bersama dengan KSPSI, KSPN dan K SARBUMUSI telah mengueluarkan pernyataan sikap tertanggal, 4 Oktoer 2020 yang pada pokoknya tidak akan ikut "Aksi Mogok Nasional" Tanggal 6-8 Oktober 2020
2. Bahwa F HUKATAN tidak akan ikut melakukan Mogok Nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 namun tetap kritis menyampaikan aspirasi buruh Indonesia khususnya anggota, dan;
3. Ditingkat Nasional DPP F HUKATAN bersama Afiliasi Nasional KSBSI segera melakukan "AKSI NASIONAL" apabila Pemerintah dan DPR RI tidak mengakomodir kepentingan buruh
dalam Pembahasan RUU CIPTA KERJA.

Selanjutnya menghimbau:
1. Kepada DPC, PK dan Anggota ditingkat perusahaan tidak ikut Mogok Nasional Tanggal 6-8 Oktober 2020 dan tetap tenang serta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dengan segala konsekwensinya dan lebih fokus terhadap penyelesaian perselisihan
anggota dimasing-masing perusahaan;
2. Demi menjaga keselamatan, Kesehatan kita dan keluarga maka cukup beralasan kita menjaga keberlangsungan kerja ditengah Pandemi Covid-19 dengan segala pertimbangannya.


(*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar