Riau Darurat Korupsi

Ini Kebijakan Korup Jika Penunjukan Rudyanto plt Bupati Rohil, FORMASI RIAU: Syamsuar Dinilai Bisa Melanggar Berbagai Ketentuan

Istimewa.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Persoalan pejabat yang tidak berintegritas menjadi sorotan tajam di ruang publik masyarakat Propinsi Riau. Beberapa hari terakhir Gubri Syamsuar gencar di demo berbagai kalangan masyarakat baik dari komponen mahasiswa, bahkan kritikan tajam penggiat hukum, lingkungan bahkan menjadi sorotan keras penggiat anti-korupsi apalagi dalam hal penunjukan pejabat yang dinilai tidak berintegritas untuk menduduki posisi plt Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini (red).

Riau Darurat Korupsi, titik nadir pada tag line ini begitu viralnya di ruang publik masyarakat dan mahasiswa se-Propinsi Riau, banyak kebijakan pejabat Riau tidak ramah pada program anti korupsi berakhir menjadi pesakitan dibalik jeruji besi. Harusnya Gubri Syamsuar dan institusi penegak hukum ramah pada program anti-korupsi, agar jangan sampai berimplikasi pada gejolak sosial dan ekonomi, (sep).

Terkait kebijakan Gubernur Riau Syamsuar akan menunjuk plt. Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yaitu Rudyanto menuai kritik dari FORMASI Riau.

Padahal, Rudyanto ini pernah diminta keterangan oleh Kejati Riau sebagai saksi Tahun 2020 terkait "dugaan korupsi" kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Riau, ungkap Dr. Muhammad Nurul Huda, SH,MH Direktur FORMASI RIAU kepada gardapos.com, Rabu (23/9/2020).

"Gubernur Riau Syamsuar tidak ramah pada program anti-korupsi" pungkas DR. Muhammad Nurul Huda singkat yang juga pakar hukum pidana anak negri Riau jebolan terbaik UNS Surakarta.

Gubri Syamsuar ini lanjutnya, kami lihat dari FORMASI RIAU sangat rendah dalam keseriusan penerapan implementasi keterbukaan informasi publik. Mengapa, nama-nama yang mau diajukan ke "Mendagri" tidak diumumkan ke publik, ungkap Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH.

Sehingga hak publik untuk menilai pejabat publik yang disodorkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak diberikan oleh Gubri Syamsuar, tegas Huda.

"Kami menilai Gubri Syamsuar bisa melanggar berbagai ketentuan seperti Covenan ICCPR dan UNCAC" tutupnya.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar