Polisi Bubarkan Demo Warga Desa Tak Bersurat Pemberitahuan

Demo Masyarakat Desa Lalang Kabung Tuntut Haknya Dikembalikan, Diduga Dirampas PT RAPP

Gambar Istimewa

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Aksi demontrasi kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan, seakan akan segudang masalah tiada hentinya melanda negeri dengan semboyan "Seiya Sekata" ini. Sebelumnya pada Senin (14/9) terjadi aksi bentrok warga gondai Kec. Langgam dengan karyawan PT NWR.

Kemudian pada Selasa (15/9/2020) pukul 08.30 Wib hingga pukul 11.30 siang Wib aksi demo masyarakat Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-Riau di perempatan jalan koridor PT RAPP menuntut haknya untuk di kembalikan.

Buntut dari permasalahannya diduga tanaman sawit warga dirusak oleh pihak perusahaan seperti yang dilansir dari beritatime.com, Rabu (16/09) menurut permintaan masyarakat harus diganti rugi, pintanya.

Aksi demontrasi yang dilakukan masyarakat tersebut terus menjadi sorotan di ruang publik. Fenomena apa yang selalu terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau ini! tanya buyung coley kepada gardapos.com.

Aksi tersebut pantauan gardapos.com dari berbagai sumber dilakukan dengan memasang beberapa spanduk dan memblokir jalan satu jalur hingga menyebabkan akses jalan mengalami kemacetan hingga 3 jam lamanya saat itu. Masyarakat meminta agar perusahaan PT RAPP harus mengembalikan hak masyarakat terhadap lahan dan tanaman sawitnya yang telah dirusak dan di ambil lalu ditanami pohon akasia (Accasia) yang dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Koordinator demontrasi SS menyebutkan, bahwa aksi ini mereka lakukan demi menyuarakan aspirasi masyarakat, ungkapnya.

"Kami memperjuangkan hak kami, lahan yang sudah kami tanamin sawit hingga buah pasir kenapa dirusak seenaknya oleh pihak perusahaan PT RAPP, itu jelas telah mengambil hak kami tanpa ada  pemberitahuan terlebih dahulu dan mereka tidak ada konfirmasi ke masyarakat Desa Lalang Kabung" pungkasnya.

Kemudian sambung SS bahwa kami memiliki dokumen legalitas lengkap didasari surat SKGR salah satunya No. 0373/SKGR/ui/2013 dan dokumen lainnya dari Desa Lalang Kabung, katanya.

Sebenarnya Permasalahan ini sudah cukup lama berlarut larut sejak Tahun 2015 sampai sekarang sudah lima tahun lamanya belum juga ada titik terang penyelesaian, terangnya.

Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan terakhir kali dilakukan di kantor Desa Lalang Kabung bersama Bapak Kepala Desa, Kapolsek, Camat Pelalawan dan yang mewakili dari perusahaan PT RAPP Wan Mohammad Jakh Anza, SH humas dan kawan-kawan.

"Dulu kami sudah membuat Laporan ke Mapolres Pelalawan pada Tanggal 14 Desember 2015 lalu, silahkan saja kroscek" ungkap kordem.

Kemudian pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan membubarkan massa sekira pukul 11.30 wib karena tidak ada tanda penyelesaiannya dengan alasan tidak ada melaporkan surat pemberitahuan kegiatan aksi demo terlebih dahulu, katanya.

Melihat situasi demikian tiba-tiba Kepala Desa Lalang Kabung Ahmad Ritonga buka suara meminta agar pihak Perusahaan PT RAPP untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan masyarakatnya, agar masalah ini tidak berlarut-larut. Mendengar permintaan tersebut akhirnya warga demonstran mulai membubarkan diri.

Hingga berita ini turun belum ada pernyataan resmi pihak PT RAPP saat dikonfirmasi gardapos.com.


(*/Ys/Ws/gp.1)

 

Artikel ini juga telah tayang di beritatime.com dengan judul "Masyarakat Desa Lalang Kabung Melakukan Demontrasi terhadap PT. RAPP Menuntut Haknya"


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar