Bupati Harris Dampingi Anaknya Mendaftar di KPU

Apakah Ada Dugaan Bupati Pelalawan Langgar Aturan!

Bupati HM. Harris saat pendaftaran Paslon Adi Sukemi – M Rais (5/9/2020) di KPU Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM. Harris pada hari Sabtu 5 September 2020 mendampingi anaknya (Bapaslon AS-MR,red) mendaftar di KPU, Apakah menyalahi aturan!

Saat mendaftar bapaslon ini didampingi Bupati Pelalawan HM Harris yang merupakan ayah kandung dari Adi Sukemi (AS).

Pejabat daerah dilarang melakukan kampanye untuk memenangkan kandidat yang didukung tanpa izin cuti resmi.

Apakah dibolehkan seorang pejabat saat mendaftar mendampingi bapaslon?
Apakah Bupati HM. Harris akan diberikan sanksi, karena mendampingi anaknya saat mendaftar di KPU?

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mubrur saat dikonfirmasi gardapos.com pada Sabtu Malam 5 September 2020 menanyakan terkait keberadaan Bupati Pelalawan tersebut apakah ada melanggar aturan saat mengantar bapaslon Bupati Pelalawan harus cuti!.

Mubrur melalui saluran WA nya dengan singkat menjawab, "jika pada waktu kampanye n jd jurkam yg di lakukan pd hari kerja wajib cuti... ini hr sabtu, jd kl kegiatannya hr libur tak perlu cuti" pungkasnya.

Pendapat Ketua Badan Pengawas Pemilu  Pelalawan ini menarik dan apakah bisa diuji publik!. Merujuk UU Pemda saat ini pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penjelasan nya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Karena itu menurut pak Belalang, Minggu (5/9) lalu juga tergerak menimpali nya "apakah pada saat temani adi sukemi harris sudah minta cuti belum... kalau belum pelanggaran itu! tunjukkan suratnya, jangan katanya saja... mana ada istilah hari libur seperti yang dikatakan Mubrur, kerja bupati itu 24 jam" pungkasnya.

Kemudian Ketua Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan Wan Kardiwandi S. Sos mengutip konfirmasi suaraburuhnews.com, Minggu (6/9) menanyakan keberadaan Bupati Pelalawan tersebut apakah menyalahi ketentuan dan apakah saat mengantar paslon Bupati Pelalawan harus cuti.

“Mengajukan cuti pada masa kampanye apabila menjadi petugas kampanye. Artinya bakal pasangan calon sudah ditetapkan menjadi calon,” kata Ketua KPU Pelalawan.

Kemudian apakah dibolehkan Bupati Pelalawan mendampingi saat mengantar paslon mendaftar di KPU. “Masih bakal calon. Belum menjadi calon,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Baprinaldi Komisioner yang membidangi divisi teknis, bahwa jika ada hal hal temuan atau pelanggaran silahkan di laporkan ke Bawaslu karena disitu ranah mereka, jelasnya.

Kepala daerah dibolehkan kampanye, tetapi mengikuti aturan-aturan, baik Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  yang mengatur terkait kampanye.

Untuk itu kepala daerah berhati-hati dan mempelajari aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama Pemilu Kada serentak, guna menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye.

Kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.

Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye, tegas, Pasal 303 ayat 1 menyebut, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Menurut Undang-Undang, cuti diberikan maksimal 1 hari dalam 1 minggu kerja.***

 

Artikel ini telah tayang di Suaraburuhnews.com dengan judul "Bupati Pelalawan Dampingi Anaknya Mendaftar di KPU, Apakah Menyalahi Aturan"!


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar