Nasional

Pernyataan Puan Digiring Lebih Ke Politis Praktis, Sangat Disayangkan

Ilustrasi

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Baru-baru ini pernyataan Puan ramai digiring lebih ke politis praktis, ulasan menarik tersebut juga dibahas Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing dalam rilis nya kepada gardapos.com, Minggu (6/9/2020).

Menurut Emrus sangat disayangkan terjadinya wacana di ruang publik terkait dengan pernyataan Puan Maharani (Puan) baru-baru ini. Orang yang tidak setuju lebih cenderung pendapatnya bernuansa politis praktis daripada substansi makna mendalam dari pernyataan Puan tentang 'semoga Sumbar jadi pendukung negara Pancasila'.

Jika kita simak dengan teori akal sehat saja, ungkapan Puan sedikitpun tidak menyebut apalagi menyinggung (perasaan) suku atau etnis tertentu yang ada di Sumbar.

Diksi yang ada pada kalimat tersebut yaitu "Sumbar" sebagai nama propinsi yaitu Sumatera Barat. Bukan suku atau etnis tertentu. 

Lagi pula di Indonesia sebagai negara kesatuan, kita harus memaknai bahwa setiap propinsi milik kita bersama, bukan seolah milik satu etnis atau suku tertentu, sekalipun  etnis tersebut lebih dulu datang dan tinggal di propinsi tersebut dan boleh jadi lebih banyak jumlahnya. 

Karena itu juga, pada kesempatan ini saya menyarankan pada kampanye Pilkada tahun ini agar menghindari politik identitas sempit, seperti menyebut pilihlah "putra daerah". Kampanye semacam ini tidak tepat di Indonesia sebagai negara kesatuan. 

Sebaiknya fokus pada program pembangunan di semua sektor, termasuk penanganan kasus Covid-19 untuk kesejahteraan rakyat.

Warga masyarakat Sumbar, dari segi etnis atau suku sangat heterogen. Dugaan saya,  semua suku dari seluruh tanah air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Jadi, Sumbar itu bukan suku atau etnis.

Oleh karena itu, jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.

Seharusnya wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu (bukan kelompok atau suku) sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua propinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata "setiap" warga negara, bukan menggunakan diksi "kelompok" atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda.  

Sebagai negara demokrasi dan negara berdasarkan hukum, maka Indonesia harus membangun demokrasi yang berkualitas (kualitatif) yaitu setiap WNI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, bukan demokrasi kuantitas (mayoritas). Negara wajib melindungi hak-hak individu setiap WNI. 

Karena itu, pernyataan Puan sebaiknya diselesaikan dengan dialog politik kebangsaan oleh para politisi negarawan dan akademisi, bukan  digiring ke politik prakmatis oleh politisi politikus seperti yang terjadi sekarang di ruang publik. [ ]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar