Nasional

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipenjara dan Denda Maksimal Rp1 Miliar

ilustrasi gbr.net logo Jokowi Centre

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sekretaris Jenderal Jokowi Centre Imanta Ginting menegaskan agar Penegakan Hukum dalam Pemilu Kepala Daerah tidak mentolerir adanya praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Menurut Imanta kepada gardapos, Senin (24/8/2020) di Pelalawan, bahwa undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang. Tidak hanya mereka yang memberikan imbalan, namun penerima imbalan juga ada sanksi hukumnya.

"Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," jelas Imanta.

Kembali dia menjelaskan, sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2, dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung, tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana, tegasnya.

Aturan ini, dijelaskan Imanta, hanya diberlakukan pada Pilkada, artinya, tidak berlaku dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lalu.

UU Pilkada ini sendiri mulai diberlakukan pada Pilkada serentak, tahun 2016 dan 2017. Kemudian selain mengatur sanksi terkait politik uang, UU Pilkada mengatur juga tentang mahar Politik.

Menurut dia, sanksi mahar politik diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 187b.

Dimana partai politik atau gabungan partai politik, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, ataupun Wali Kota.

Apabila partai politik dengan sengaja melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Kepala daerah. "Maka dipidana penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda maksimal Rp1 miliar," katanya.

Untuk itu Kita mengajak seluruh element yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 harus bisa saling menjaga dan menahan diri untuk tidak terlibat dalam praktik Politik Uang. []


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar