Diduga Bupati Suyatno Enggan Usut Tuntas PT BSS, FORMASI RIAU: Rakyat Butuh Fakta Bukan Hanya Bicara
GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Pemberian sanksi oleh Bupati Rokan Hilir Suyatno, dengan mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019 menurut Direktur Formasi Riau, Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH, Jumat (12/6/2020) kepada gardapos harusnya diusut tuntas.
" Ya harusnya Bupati Rohil Suyatno harusnya mengusut tuntas, karena ini sudah merusak lingkungan, rakyat butuh fakta bukan hanya bicara" ungkap Dr. Huda.
Kemudian lanjutnya masalah Bupati Rohil memberikan Sanksi Administratif Ke PT. BSS yang katanya terancam akan di cabut izin lingkungannya publik Riau belum melihat faktanya.
Tulis Komentar