Daerah

Diduga Bupati Suyatno Enggan Usut Tuntas PT BSS, FORMASI RIAU: Rakyat Butuh Fakta Bukan Hanya Bicara

Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH

GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Pemberian sanksi oleh Bupati Rokan Hilir Suyatno, dengan mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019 menurut Direktur Formasi Riau, Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH, Jumat (12/6/2020) kepada gardapos harusnya diusut tuntas.

" Ya harusnya Bupati Rohil Suyatno harusnya mengusut tuntas, karena ini sudah merusak lingkungan, rakyat butuh fakta bukan hanya bicara" ungkap Dr. Huda.

Kemudian lanjutnya masalah Bupati Rohil memberikan Sanksi Administratif Ke PT. BSS yang katanya terancam akan di cabut izin lingkungannya publik Riau belum melihat faktanya.

" Itukan sanksi terkait kebauan asap, tapi tentang DAS belum. Diduga semenjak ada PT. BSS, Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada disekitaran PKS PT. BSS ini juga diduga sudah rusak. Begitulah hasil wawancara XXX dengan warga sekitar" pungkas Dr. Mhd Nurul Huda SH.MH.

Nah, Kapan diusut ini Bupati Rohil!, jangan katanya, kritik Dr. Huda.

FORMASI RIAU, meminta dan mendesak Bupati Rohil Suyatno agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT. BSS karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak tanggal 5 agustus 2019.

Jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT. BSS sesuai dengan Kep. Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019, Kami meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS. PT. BSS, tutup Direktur FORMASI RIAU Dr. M. Nurul Huda, SH. MH.

(*/gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar