FORMASI RIAU Pertanyakan Kapan KPK Menahan Walikota Dumai

Kasus Suap Gratifikasi Walikota Dumai Dipertanyakan, FORMASI RIAU: Kapan KPK Lakukan Penahanan dan Proses Penegakan Hukum!

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - "New Normal sudah mulai berjalan. Pertanyaannya, kapan KPK RI menahan Walikota Dumai Zulkifli AS yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi". Demikian ungkap Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH organisasi penggiat hukum anti rasuah Formasi Riau  yang terkonfirmasi oleh gardapos, Senin (1/6/2020) di Pekanbaru.

Dugaan kasus suap yang menetapkan Walikota Dumai Zulkifli AS sebagai tersangka pada hari Jumat Tanggal 4 Oktober 2019 tahun lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih saja bebas.

Ironisnya, apakah KPK masa kepemimpinan saat ini diduga masih saja menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi Walikota Dumai Provinsi Riau ini.

Kondisi yang kurang adil ini menjadi pertanyaan wartawan kepada Direktur FORMASI RIAU sebagaimana yang telah disampaikannya ia pun menjelaskan, bahwa belakangan karena ada wabah Covid-19 sudah berjalan beberapa bulan kemudian dilanjutkan dengan ditetapkannya New Normal oleh pemerintah seharusnya tidak ada lagi yang memperlambat proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini, pungkasnya.

Publik Riau sudah mengetahui, bahwa perkara yang menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka KPK karena memberikan uang suap Rp 550 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo. Diduga suap tersebut diberikan agar Yaya cepat memuluskan anggaran DAK di Kota Dumai.

Kemudian selain itu, Zulkifli AS diduga menerima sejumlah uang Rp 50 juta dan fasilitas hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi itu sangatlah berlawanan dengan jabatannya sebagai Wali Kota Dumai. Menjawab pertanyaan publik dan wartawan terkait kasus ini Direktur FORMASI RIAU sebelumnya sudah berkali-kali mendesak KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikan Zulkifli AS serta Kepala Daerah lain dan juga pejabat terkait di Kementerian sebagai tersangka segera lakukan proses penegakan hukum, tegasnya.

(*/tim/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar