Hukrim

Pembangunan Kebun Masyarakat Miskin di Rohil Rp66,86 Miliar Diduga Tidak Sesuai Spesipikasi Kontrak Kerja

Foto, sumber pantauanriau.com

GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Tanaman perkebunan yang merupakan tanaman perdagangan yang cukup potensial di Kabupaten Rokan Hilir seperti kelapa sawit, karet dan kelapa mempunyai kedudukan yang penting didalam pengembangan pertanian baik ditingkat nasional maupun regional.

Awalnya peluang ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beberapa tahun yang lalu dan hal ini tidak lain bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin di daerah ini, katanya.

Namun disayangkan, belakangan diketahui  bahwa berdasarkan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan kebun untuk masyarakat miskin ini menghabiskan anggaran Rp. 66,86 Milliar, namun sekali lagi disayangkan dana yang cukup besar ini, diduga tidak sinkron dengan pembangunan kebun yang dikerjakan, artinya pembangunan kebun masyarakat miskin tidak sesuai dengan spesipikasi kontrak kerja.

Selanjutnya konfirmasi menurut sumber yang enggan disebutkan pada Rabu, 1 Mei 2019 lalu mengatakan, "keinginan yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir saat itu terbukti dengan adanya alokasi anggaran yang cukup besar dalam pembangunan kebun masyarakat miskin dibeberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir." ungkapnya.

Kemudian mengutip dari pantauanriau.com pada Rabu (1/5/2019) lalu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Rokan Hilir Rully Afandi pada 16 Oktober 2013 saat itu mengatakan bahwa, "sebagai tahap awal, dugaan pelanggaran proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak, dan apalagi peruntukannya tidak tepat sasaran," pungkasnya di Bagansiapiapi kepada wartawan.

"Diduga kasus tindak pidana korupsi mega proyek pembangunan dan pemeliharaan kebun masyarakat miskin yang menelan dana puluhan milyar tersebut dianggap angin lalu saja, apalagi hingga kini keberlanjutan pengelolaan dan distribusi kebun masyarakat miskin ini tidak diketahui secara jelas dan banyak persoalan."

Seharusnya, penegak Hukum Republik Indonesia sudah saatnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan mega korupsi pembangunan kebun masyarakat miskin ini sehingga pertanggungjawaban uang Negara Rp66,86 Milliar itu bisa tuntas diusut dan tahu siapa oknum yang terlibat untuk mempertanggung jawabkannya, agar kedepan penggunaan dana ini bisa kembali digunakan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Rokan Hilir. (sy*)


Berita ini sudah pernah terbit pada media PANTAURIAU.COM, Rabu, 01 Mei 2019 dengan judul diduga penyimpangan kegiatan pembangunan dan pemiliharaan kebun masyarakat miskin.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar