Nasional

FCK Riau: Gelar Perkara Rakyat Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Bupati Rohil

Korban Tindak Kekerasan dan Penganiayaan diduga dilakukan oleh salah seorang anak Pejabat/Bupati Rohil, Suyatno pada Kamis 13 Februari 2020 dini hari lalu dalam kondisi perawatan di RS Santa Maria, Pekanbaru, Riau.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus Tindak Kekerasan dan Penganiayaan diduga dilakukan oleh salah seorang anak Pejabat/Bupati Rohil, Suyatno pada Kamis 13 Februari 2020 dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 Wib di Kota Pekanbaru menjadi atensi masyarakat Riau.

Warga Rumbai Osmar meminta pihak Kepolisian untuk segera menindak tegas penganiayaan yang dilakukan anak Bupati Rokan Hilir, Kami tetap memantau kasus ini dan mengawal sampai dimana proses nya, ujarnya.

Lanjutnya dikutip dari riaupublik.com (14/2) kasus ini harus tetap dikawal, kita mau tahu ending kasus ini di kepolsian Wilkum Pekanbaru, pungkas Osmar.

Masih terkait hal yang sama, dari komponen masyarakat Forum Cinta Keadilan (FCK) juga akan adakan Gelar Perkara Rakyat (GPR) "demi tegaknya keadilan", katanya.

Ketua Pelaksana GPR, Abdurrahman, S.H,.M.H, kepada wartawan, Jumat (14/2) malam di Pekanbaru menyampaikan “Ya Kita akan adakan Gelar Perkara Rakyat terkait dugaan penganiyaan dan atau pengeroyokan diduga dilakukan anak Bupati Rohil, Suyatno demi tegaknya keadilan".

Waktu pelaksanaan GPR akan kita laksanakan pada minggu depan di Pekanbaru dan akan dicocokan dengan jadwal dengan pemateri, ungkap Abdurrahman, alumni UIR sembari menjelaskan tema GPR adalah untuk Menjamin Tegaknya Hukum dan Keadilan.

”GELAR PERKARA RAKYAT”
                     terkait
Dugaan Penganiayaan dan/atau Pengeroyokan diduga dilakukan Anak Bupati Rohil Terhadap Asep Feriyanto.

Untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan, kami akan melakukan ”GELAR PERKARA RAKYAT” terkait Dugaan Penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Anak Bupati Rohil Terhadap Asep Feriyanto. Untuk itu kami akan mengundang pakar hukum dan pemerhati sosial. 

Pemateri yang akan dihadirkan:
1. H. M Rojuli, S.Sos (Pemerhati sosial),
2. Dr. Muhammad Nuru Huda, SH. MH (Pakar Hukum Pidana UIR)

Terimakasih...

Ketua Pelaksana

Abdul Rahman, SH. MH
No HP: 0852 64300065


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar