Diduga Roda Organisasi Tidak Berjalan

Sesuai Aturan, Kepengurusan PB HIPPMIH Pimpinan Syafi'ie Berujung Muslub

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (HIPPMIH) Pekanbaru akhirnya berujung Muslub karena habisnya masa Kepengurusan PB HIPPMIH Syafi'ie tidak mampu melaksanakan Mubes ke-13.

Muslub ini dikarenakan tidak ada keseriusan daripada Kepengurusan Hippmih saat ini yang sudah habis masa berlakunya dan seharusnya segera melaksanakan Mubes, namun belum juga terlaksana. Jadi, kami mengambil kesimpulan melaksanakan Muslub yang tertuang di Ad/Art pasal 13 "Muslub dilaksanakan Apabila tidak berjalan nya Roda organisasi" dan Muslub sejajar dengan Mubes 50+1, ungkap Panitia Muslub Hippmih, Dedi Gustiawan, Minggu (12/1/2020) di Pekanbaru.

"Ini salah satu itikad baik dari kawan kawan Kecamatan yang tergabung ada beberapa kecamatan demi berjalannya roda organisasi Paguyuban Inhil yang ada di Pekanbaru, karena masa jabatan Pengurus Hippmih sudah berakhir," pungkas Dedi Gustiawan.

Muslub ini ada beberapa poin penting yang telah dirumuskan dan menjadi perhatian penting dalam organisasi Hippmih. Dan Muslub yang di laksanakan adalah Legal karena ada 11 kecamatan yang menyatakan sikap Mosi tak percaya kepada Hippmih, lanjunya.

"Ya, 11 kecamatan yang berada di Pekanbaru telah menyatakan sikap untuk melaksanakan Muslub Hippmih. Jadi, dengan berlangsungnya kegiatan Muslub Ini ada beberapa poin penting yang kita rumuskan dan menjadi titik penting dalam organisasi Hippmih secara garis besar yaitu menghidupkan roda organisasi. Maka dari itu, bila mana nantinya ada pihak pihak yang menanyakan tentang ke absahan atas kegiatan ini, cukup melihat AD/ART dan ini Legal," jelasnya.(*)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar