Pakar Hukum Pidana Kritik DPP PDIP Untuk Bekerjasama dengan KPK

Pengumuman: Akan dibuka Bengkel Las, Khusus Untuk Reparasi Otak Pejabat Korup dan Munafik

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Komisoner KPU (WS) 8 Januari 2020 baru ini, mendapat sorotan penggiat Anti-Korupsi di Indonesia dari FORMASI RIAU yang menyatakan bahwa, "Agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi harus tetap dilanjutkan. Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,.M.H meminta kepada pejabat publik untuk sungguh-sungguh dan sepenuh hati menjalankan program anti korupsi".

Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU), Muhammad Nurul Huda, Doktor Hukum Lulusan Universitas Sebelas Maret Solo yang saat ini sebagai Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengingatkan kepada pejabat publik untuk sungguh-sungguh dan sepenuh hati menjalankan program anti korupsi.

"Korupsi ini bisa dikatakan sudah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi harus tetap dilanjutkan, Kita tidak perlu kucing-kucingan dalam melaksanakan program anti korupsi," pungkas Doktor Mhd Nurul Huda kepada gardapos, Kamis (9/1) di Pekanbaru-Riau.

Melihat kondisi yang demikian apakah perlu kiranya dikeluarkan suatu "PENGUMUMAN"
Akan dibuka BENGKEL LAS. Khusus untuk reparasi otak pejabat korup dan munafik. Kira-kira ada yang datang gk? katanya kepada gardapos. Menurutnya beberapa peristiwa dan dari kasus yang terungkap maupun berlangsung sudah jelas terindentifikasi, korupsi sampai tingkat tertentu akan selalu bersama kita-kita sadar bahwa korupsi sampai batas-batas tertentu tidak saja mengancam lingkungan hidup, ujarnya.

Kemudian kritiknya, dikutip dari republika.co.id Kamis (9/1) terkait OTT Komisioner KPU dan Upaya Gagal KPK Segel Kantor PDIP diduga Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, para penyidik KPK tidak diizinkan menggeledah DPP dengan alasan mereka tidak memiliki bukti-bukti yang jelas. Mantan gubernur DKI Jakarta itu membantah partai menolak untuk digeledah.

Menurut pendapat Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H Dosen Pascasarjana UIR mengatakan bahwa bagi siapapun yang menghalangi-halangi penyidik mengusut korupsi itu merupakan tindak pidana korupsi. 

Sebaiknya mari berkerjasama dengan KPK untuk mengusut tuntas korupsi. Karena memang korupsi ini sudah bisa dikatakan sangat merusak bangsa dan negara.

Pasal 21:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Maka terkait hal itu, pakar hukum pidana ini meminta kepada DPP PDIP untuk bekerjasama dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK," pungkas Dr. M.N Huda. (gp.1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar