Nasional

Akhir Tahun 2019: Dewan Majelis JMGR Sesalkan Revisi RTRW Pelalawan Tidak Pro Rakyat

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Dewan Majelis Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Wilayah Kabupaten Pelalawan sesalkan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan dinilai rugikan masyarakat dan menguntungkan investor.

Dewan Majelis JMGR Wilayah Kabupaten Pelalawan Pirka Maulana, Selasa (31/12) mengatakan bahwa Revisi RTRW  sangat jelas tidak memihak kepada masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan bahwa Revisi RTRW ini sama sekali tidak memihak kemasyarakat, melainkan memihak kepada investor atau perusahaan," ungkap Dewan JMGR Wilayah Kabupaten Pelalawan Pirka Maulana tegas.

Kemudian lanjutnya bahwa, jauh ketimpangan dari revisi tahun 2011 dengan tahun 2019, yang mana pada tahun 2019 banyaknya pengurangan kawasan.

"Sangat jauh ketimpangan antara tahun 2011 dengan tahun 2019, salah satu contohnya tahun 2011 kawasan lindung gambut seluas 155.349.89 H, pada tahun 2019 terjadi pengurangan yang signifikan yaitu menjadi 3.409.89 H, artinya tidak ada pertimbangan kepada masyarakat," pungkas Pirka.

Pirka Maulana selaku Dewan Majelis JMGR dan juga sebagai aktivis lingkungan juga mempertanyakan tentang pengurangan kawasan gambut dari hasil Revisi RT RW Kabupaten Pelalawan.

"Saya berharap bahwa DPRD Kabupaten Pelalawan tidak mengesahkan RTRW yang sudah di revisi, saya berharap DPRD Kabupaten Pelalawan untuk melakukan peninjauan kembali, jangan asal sahkan saja, soalnya akan berdampak kepada masyarakat, bukan menguntungkan masyarakat melainkan menguntungkan pengusaha," ujar Pirka. ***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar