Nasional

Ajaib!! Sidang Terdakwa PT. SSS Diwakili Direktur Utamanya Eben Ezer Sinulingga Ditunda 13 Hari

Foto Istimewa, Sidang Karhutla Terdakwa PT. SSS di PN Pelalawan, Riau.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus Karhutla PT. Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) hari ini, Kamis (26/12) kembali akan di sidangkan PN Pelalawan, Riau.

Namun, informasi yang dirangkum di PN Pelalawan bahwa, terkait sidang lanjutan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan ditunda, katanya.

"Ajaib!! Sidang lanjutan yang seharusnya digelar hari ini Kamis (26/12) ditunda selama dua Minggu," ujar pewarta yang bertugas di Pelalawan.

Kemudian dikonfirmasi wartawan kepada Ketua PN Pelalawan, Bambang Setiawan, S.H, M.H mengatakan bahwa sidang PT. SSS tersangka Karhutlah ditunda, ujarnya.

“Sidang lanjutan PT. Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) akan digelar pada tanggal 7 Januari 2020,” terang Kepala PN Pelalawan kepada wartawan.

Kemudian dijelaskannya untuk persidangan ke depannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. ”Agenda pesidangan masih pemeriksaan saksi-saksi di persidangan,” pungkas Ketua PN Pelalawan, Bambang Setiawan, S.H, M.H.

Sebelumnya telah dilakukan persidangan dipimpin oleh Bambang Setyawan, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua yang juga Ketua PN Pelalawan didampingi hakim anggota Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H dan Nurahmi, S.H., M.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Abu Abdurrahman, S.H dan Rahmat, S.H.

Selanjutnya untuk terdakwa PT. SSS diwakili oleh Direktur Utamanya (Dirut) Eben Ezer Sinulingga dan terdakwa persorangan Alwi Omni Harahap, yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya, H. Makhfuzat Zein, S.H., M.H dan rekan. (*/red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar